TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap SA, 22 tahun, pelaku yang merekam pengunjung Atlantis Ancol saat berada di kamar mandi di kawasan wisata tersebut. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 9 April 2023.
SA ditangkap oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara. Dari video yang beredar, ia langsung digiring oleh polisi tak lama setelah aksinya itu dketahui korban.
Pelecehan yang dilakukan adalah AS menyelinap ke kamar ganti wanita. Saat itu korban AP hendak membersihkan badan dan ganti baju dalam kamar mandi. Saat berada di dalam kamar mandi, ia sudah merasa janggal, hingga kemudian ia melihat ada handphone yang merekam.
“Saat itu korban di kamar mandi melihat seorang pria yang mencoba merekam dirinya. Buru-buru ia melaporkan ke petugas keamanan dan pihak kepolisian,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Iverson Manossoh melalui keterangan resminya Rabu, 12 April 2023.
Setelah dilaporkan, polisi berhasil menangkap pelaku. Saat di cek gawai pelaku ternyata ada video korban ketika berada di kamar mandi.
“Saat handphone-nya diperiksa yang kelihatan hanya dinding-dinding saja. Korban belum sempat terekam. Jadi, unsur pidana atau kasus asusila ya belum terpenuhi,” tuturnya.
Karena itu pelaku SA dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan. Korban sempat memviralkan kejadian itu di media sosial.
“Korban sempat memviralkan kejadian dialaminya kemarin akan dijemput untuk selanjutnya membuat LP,” ucapnya.
Korban membuat laporan ke Polsek Pademangan. Kemudian, laporan itu diserahkan ke penyidik PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
“Usai laporan, penyidik dari unit PPA akan melakukan pengecekan di lokasi perekaman yaitu di Atlantis,” katanya.
Pelaku dilarang bekerja di kawasan lingkungan Ancol