TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya masih menelaah sejumlah laporan polisi soal polemik di dalam tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Laporan tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya dan mempelajari peristiwa yang dilaporkan serta kaitan pelapor dengan peristiwa tersebut,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko di kantornya, Rabu, 12 April 2023.
Trunoyudo mengatakan ada enam laporan yang masuk ke kantornya soal kisruh di KPK. Namun, dia enggan memberikan informasi lebih detail perkara apa saja yang ada di komisi antirasuah itu dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Bila merujuk informasi yang muncul ke publik, setidaknya ada dua pihak yang melapor ke Polda Metro Jaya soal masalah di KPK.
Pertama, organisasi Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang melaporkan dugaan kebocoran dokumen KPK. Dokumen surat perintah penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ditemukan di penyidik KPK saat menggeledah kantor Kementerian ESDM.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan dua orang yang diduga membocorkan dokumen tentang pemeriksaan dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Namun, ia enggan mengungkapkan identitas dua orang yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya itu.
Selanjutnya adalah laporan Brigadir Jenderal Endar Priantoro yang mengadukan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas. Endar melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 11 April 2023.
Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang melanggar Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kuasa hukum Endar Priantoro, Rakhmat Mulyana, menuturkan laporan dibuat berdasarkan SK Sekjen KPK No. 152/KP.07.00/50/03/2023 tertanggal 31 Maret 2022 tentang pemberhentian Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Rakhmat menuturkan alasan pemberhentian Endar Priantoro dari KPK karena masa penugasannya sudah habis seperti yang tertera di surat tersebut tidak logis dan valid. “Karena tidak sesuai dengan Pasal 30 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK yang mengatur mengenai pengembalian ke instansi induk apabila terbukti melanggar pelanggaran disiplin berat,” ucap dia dalam keterangan tertulis.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto menyatakan pihaknya akan menelaah laporan yang masuk. Apabila laporan yang masuk dinilai layak untuk diselidiki, maka pihaknya akan melakukan penyelidikan atas laporan yang masuk tersebut.
"Kalau ada pelaporan di sini, itu kewajiban kami. Nanti akan menelaah ya, laporannya kayak apa. Kita sebagai penyidik aparat penegak hukum tentunya akan menelaah dulu, kalau layak di selidiki, kita selidiki ya untuk seterusnya," kata Karyoto, Senin, 10 April 2023.
Karyoto adalah mantan Deputi Penindakan KPK yang dikembalikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri ke Polri sebagai instansi asal. Oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Karyoto dipromosikan sebagai Kapolda Metro. Adapun Endar, tetap dipertahankan untuk bertugas di KPK.
Pilihan Editor: Brigjen Endar Priantoro Laporkan Sekjen dan Kepala Biro SDM KPK ke Polda Metro Jaya