TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak memberikan bantuan hukum terhadap Oom Marliana, ASN Dinas Sosial yang terjerat kasus penipuan proyek fiktif bantuan sosial (bansos). Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengatakan Oom harus menyelesaikan sendiri kasus penipuan tersebut.
Pada saat ini, perempuan 41 tahun itu sudah ditahan oleh Polres Metro Tangerang. ASN Pemkot Tangsel itu membuat Surat Perintah Kerja (SPK) bodong pada proyek bansos di Dinas Sosial Kota Tangsel.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan pemerintah tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap tersangka penipuan proyek fiktif bansos itu.
"Engga karena ini pidana bukan perdata. Jadi mereka masing-masing," kata Benyamin saat dijumpai TEMPO, Kamis 13 April 2023.
Benyamin mengatakan sudah melakukan evaluasi atas kasus tersebut. Menurutnya hal tersebut tidak seharusnya terjadi di lingkungan kerja Pemkot Tangsel.
"Kita sudah melakukan evaluasi. Saya sudah sampaikan ke teman teman struktural kita termasuk pemegang anggaran kita," ujarnya.
Dia meminta seluruh jajaran untuk bisa bekerja sesuai dengan tugas dan kewajibannya masing-masing.
"Patuhi aturan dalam pengelolaan anggaran negara, anggaran daerah karena nanti konsekuensinya kalau menyalahi aturan akan ada hukum yang tegas," kata dia.
Tersangka Ditahan di Lapas Kelas II A Tangerang
Rabu lalu, Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho menyatakan tersangka menawarkan proyek fiktif bansos senilai Rp 1,1 miliar. Tempat terjadinya perkara penipuan ini berada di Kota Tangerang.
"Tersangka kami tahan dan dititipkan di lembaga pemasyarakatan," kata Zain pada Rabu, 12 April 2023.
Barang bukti yang disita dari tangan tersangka penipuan itu adalah Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.
Kepala Lapas Kelas II A Tangerang Yekti Apriyanti membenarkan ada penitipan tahanan baru kasus proyek fiktif bansos dari Polres Metro Tangerang.
Tersangka Oom Marliana selama 14 hari ke depan tidak diperbolehkan menerima kunjungan keluarga kecuali bertemu penasihat hukumnya saja. "Belum dibolehkan kegiatan kecuali keluar blok Mapenaling untuk dijemur pagi hari biar sehat," kata Yekti.
Di Blok Mapenaling Lapas Kelas II A Tangerang, ASN Dinas Sosial Pemkot Tangsel itu akan berbaur dengan tujuh tahanan baru lainnya.
MUHAMMAD IQBAL
Pilihan Editor: ASN Pemkot Tangerang Selatan Tersangka Penipuan Diberhentikan Sementara