TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Oom Marliana, 41 tahun, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Sosial Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang ditangkap diberhentikan sementara. Oom ditangkap karena penipuan proyek fiktif bantuan sosial (bansos).
Oom diduga menipu seorang warga dengan kerugian Rp 1,1 miliar. Saat ini Oom berada di Lapas Perempuan Tangerang.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie meminta Oom menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Yang pertama saya minta ikuti proses hukum. Taati proses hukum dan soal pembuktiannya nanti di pengadilan," katanya saat dijumpai TEMPO di rumah dinas bilangan Serpong, Kota Tangsel, Kamis 13 April 2023.
Lantaran Oom sudah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan dilakukan penahanan Pemkot Tangsel melalui BKPSDM akan memberhentikan sementara. "Kemudian karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan saya sudah tugaskan BKPSDM untuk minta surat penahanannya ke pihak Kepolisian," ujarnya.
"Nanti akan diberhentikan sementara dulu sampai nanti putusan pengadilan inkrah baru diberhentikan resmi," kata Benyamin.
Hal itu dilakukan untuk memberikan kesempatan pada terdakwa agar bisa menjalankan sidang secara fokus. "Tapi sekarang diberhentikan sementara dulu agar dia fokus menjalani persidangan," ujarnya.
Pilihan Editor: ASN Dinsos Tangsel Ditangkap karena Proyek Fiktif Bansos Rp 1, 1 Miliar