Kemudian, setelah melakukan pelecehan terhadap dua orang wanita tersebut, pelaku kembali ke Kafe Natasya dan melakukan perusakan. "Kondisi sempat memanas saat waktu kejadian sampai petugas dari Polsek Lengayang datang mengamankan korban dan pelaku," ujarnya.
Lalu, korban melaporkan hal yang ditimpanya kepada Polres Pesisir Selatan pada Ahad, 9 April 2023. Hal itu karena video korban yang sudah tersebar luas di grup WhatsApp dan media sosial.
"Korban merasa dirugikan dan membuat laporan kepada kami. Tentunya kami sebagai petugas tidak bisa diam," katanya.
Novianto menjelaskan, saat ini polisi sedang melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari saksi. “Kami sudah melakukan maraton sejak hari Senin, 10 April dan mendeteksi para pelaku. Tadi pagi kami sudah melakukan gelar perkara,” ucap dia.
Novianto menuturkan dari gelar perkara, penyidik melihat dari tiga aspek yaitu Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), lalu KUHP dan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Transaksi Elektronik. “Kami akan tangkap seluruh pelakunya, tidak ampun,” katanya.
Terakhir dia menghimbau masyarakat agar menghargai hak-hak setiap orang. Jangan main hakim sendiri, karena semua orang punya hak yang sama dimata hukum.
Pilihan Editor: Video Viral 2 Wanita Pemandu Karaoke di Sumbar Diceburkan ke Laut, Ini Faktanya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.