TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum akan replik atau memberi tanggapan atas pleidoi Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Hakim Jon Sarman Saragih memutuskan sidang dilanjutkan pada Selasa, 18 April 2023, pukul 09.00 WIB.
"Agendanya tanggapan Penuntut Umum atas nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa maupun penasihat hukumnya," ujar Jon Sarman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 13 April 2023.
Kamis kemarin, Teddy Minahasa menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan pribadinya. Kemudian tim penasihat hukum juga menyampaikan pleidoi berupa uraian fakta-fakta dan bukti persidangan, serta analisa yuridis.
Pembacaan pleidoi Teddy Minahasa selama dua jam lebih. Sedangkan dari penasihat hukum lebih dari tiga jam.
Dalam pleidoinya, Teddy membantah sebagai aktor intelektual kasus peredaran lima kilogram sabu. Dia merasa tidak pernah memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara untuk menyisihkan sabu.
"Seandainya ada sumpah dalam bentuk lain kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, saya siap melakukannya, untuk membuktikan bahwa saya tidak bersalah dalam kasus ini," ujar Teddy saat membacakan pleidoi.
Sabu yang beredar ke Jakarta sebanyak lima kilogram, namun yang baru terjual 1,7 kilogram. Jumlah itu selisih dari 41,4 kilogram barang sita Polres Bukittinggi pada Mei 2022.
Teddy Minahasa dianggap bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jaksa menuntut hukuman mati jenderal bintang dua itu kepada Majelis Hakim.
Pilihan Editor: Bacakan Pleidoi di Kasus Sabu, Teddy Minahasa Kutip Ucapan Mahfud Md Tentang Industri Hukum