Ratusan unit blackbery dibawa oleh dua orang penumpang dari Hongkong dan Singapura. Mereka adalah warga negara indonesia berinisial EP yang membawa 306 unit blackbery tipe 8320 dan 8900 dari Hongkong dengan menggunakan pesawat China Airline CI 679 pada 15 April lalu. Estimiasi barang bawaan sebesar Rp 2,1 miliar.
Dua hari berikutnya, petugas kembali menyita 200 unit blackbery dari penumpang asal Singapura berinisial SK yang menggunakan pesawat Singapore Airlines 968 dengan nilai barang sebesar Rp 1,5 miliar.
Blackbery beserta suku cadangnya itu dikemas dalam koper bawaan penumpang. Sepintas barang bawaan itu seperti tas pakaian biasa.
Eko mengatakan mereka melakukan pelanggaran ketentuan tentang barang penumpang sesuai dengan undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 56/M.DAG/PER/12/2008 tentang ketentuan impor barang tertentu antara lain mengatur masalah impor handphone." Salah satunya mengatur produk handphone hanya boleh diimpor oleh perusahaan tertentu dan memerlukan verifikasi oleh surveyor," kata Eko.
JONIANSYAH