TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, pelaku yang mencekoki sopir taksi online dengan kecubung berjumlah enam orang. Polisi telah menangkap seluruhnya.
“Bahwa konfirmasi hasil gelar tadi pagi, enam pelaku ini. Pelaku utama dari tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan) dengan menggunakan kecubung atau racun yang digunakan pelaku," kata Titus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 14 April 2023.
Sebelumnya, korban bernama Suprapto (46 tahun) tewas tertabrak setelah dicekoki kecubung. Kecelakaan tersebut terjadi di KM 11+100 Tol Jagorawi, Cipayung, Jakarta Timur. Pelaku meninggalkan korban di pinggir jalan tol.
Berikut daftar para tersangka dan perannya masing-masing:
1. A alias D alias M, 36 tahun, berperan sebagai perencana dan eksekutor
2. F alias C, 34 tahun, berperan sebagai perencana dan eksekutor
3. MB alias C, 25 tahun, berperan sebagai perencana dan menyediakan kecubung
4. YA alias Y, 37 tahun, berperan sebagai penadah
5. AG, 34 tahun, berperan sebagai penadah
6. AS alias A, 29 tahun, berperan sebagai joki menjemput mobil curian untuk diantar ke penadah
Polda Metro, Titus menuturkan, masih perlu menyidik kasus ini dengan metode scientific crime investigation dan menyesuaikannya dengan alat bukti. Tujuannya guna membuktikan bahwa korban memang keracunan.
Selanjutnya tentang modus pelaku