Jaksa Sebut Keterangan Unus Testis Nullus Testis Adalah Kesimpulan Keliru
Alasan penolakan ketiga adalah penasihat hukum tidak melihat perkara a quo secara menyeluruh dari segi pembuktian alat bukti yang dihadirkan di persidangan. Sebelumnya, pihak Teddy menganggap surat dakwaan dan surat tuntutan dalam perkara sabu hanya berdasarkan pada keterangan satu saksi bukan saksi (Unus Testis Nullus Testis).
Jaksa Penuntut Umum mengutip pendapat dari Ahli Hukum Pidana Eva Achjani Zulfa selama persidangan yang lalu. Dia menerangkan unsur perbuatan dalam pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dirumuskan secara alternatif.
Tetapi tidak semua unsur perbuatan pasal harus dipenuhi, sehingga satu unsur perbuatan pasal saja sudah dipenuhi. Maka perbuatan dianggap sudah Voltooid dan sempurna.
"Keterangan satu saksi bukan saksi (Unus Testis Nullus Testis) adalah kesimpulan yang sangat keliru dan tidak mendasar sama sekali sehingga harus dikesampingkan," tutur Jaksa.
Teddy Minahasa dianggap bersalah sesuai dakwaan pertama Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pilihan Editor: Teddy Minahasa Ungkap Percakapan dengan 2 Eks Petinggi Polda Metro, Irjen Karyoto: Saya Enggak Relate