Pelaku telah ditangkap
Polsek Pamulang telah menangkap pelaku pembunuhan Muhammad Fadli. Kapolsek Pamulang Kompol Fiernando Andriansyah menyebut pelaku bernama Bima itu tidak dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang ketika melancarkan aksinya.
"Sampai saat ini, dari hasil pemeriksaan tidak menggunakan apapun," ujarnya saat dikonfirmasi Tempo, Senin, 24 April 2023.
Bima kini mendekam di rumah tahanan Markas Polsek Pamulang. Dia disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Menurut Fiernando, pihaknya masih mendalami motif pelaku menyerang kedua korban. Polisi telah meminta keterangan saksi-saksi.
"Sudah ada empat orang yang dimintai keterangan," kata dia.
LANI DIANA WIJAYA | MUHAMMAD IQBAL
Pilihan Editor: 9 Fakta Tewasnya Pemuda yang Ditebas saat Malam Takbiran di Pamulang, Motif Masih Didalami Polisi