TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan seorang juru parkir liar, Radev Candeli (20 tahun), sebagai tersangka karena menyerang petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Fachri Junianto. Kapolsek Metro Gambir Komisaris Polisi Mugia Yarry Junanda mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal tentang penganiayaan.
"Pasal 354 KUHP subsider 351 KUHP ancaman hukuman delapan tahun," kata Mugi saat dihubungi, Sabtu, 29 April 2023.
Pelaku melancarkan aksinya saat korban sedang menertibkan parkir liar di pintu silang Monas Timur Laut, Jakarta Pusat. Menurut Mugi, pelaku melukai korban dengan pedang katana.
Radev mengambil sebuah pedang katana yang disembunyikan dari balik semak-semak. Dia lantas menarik senjata tajam yang masih ditutupi sarung itu hingga melukai lengan kiri Fachri.
"Jadi di situ ada beberapa juru parkir liar. Tidak terima atas tindakan Dishub tersebut, si pelaku ini melawan," ucap Mugi.
Korban, Mugi melanjutkan, sempat mencoba menangkis serangan pelaku. Akan tetapi, sajam berhasil mengenai lengan korban dan menggoreskan luka.
Pasca Fachri terluka, petugas Dishub DKI lain yang sedang berpatroli bersamanya langsung menangkap pelaku. Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Metro Gambir bersama barang bukti, yakni pedang katana.
"Langsung diamankan. Berhasil diamankan teman-teman Dishub," ujar Mugi.
Mugi mendapat informasi bahwa pelaku tak terima tindakan petugas Dishub DKI yang menertibkan kendaraan dengan mencabut pentil ban. Pelaku juga sempat memaki-maki para petugas Dishub tersebut.
Menurut dia, proses pemeriksaan dan penelusuran motif penganiayaan masih berjalan. Polisi akan memeriksa lima saksi yang adalah rekan korban sesama petugas Dishub.
Polisi juga mengecek urine juru parkir liar ini dengan hasil positif metamfetamina. "Si pelaku tadi malam itu dalam pengaruh alkohol dan kami cek urine positif sabu," tutur Mugi.
Pilihan Editor: Petugas Dishub DKI yang Pukul Kaca Spion Mobil Parkir Liar Disanksi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.