Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selebgram Ajudan Pribadi Dibebaskan, Pelapor Cabut Laporan dan Tempuh Restorative Justice

image-gnews
Ajudan Pribadi. Foto: TikTok Ajudan Pribadi.
Ajudan Pribadi. Foto: TikTok Ajudan Pribadi.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi M Syahduddi mengatakan Akbar Pera Baharudin atau yang lebih dikenal sebagai Ajudan Pribadi, seoarang selebgram, sudah dibebaskan dengan penyelesaian Restorative Justice. 

“Iya, sudah kita lepas. Sudah kita Restorative Justice,” kata Syahduddi kepada wartawan, Rabu, 3 Mei 2023 di Polres Metro Jakarta Barat. 

Menurutnya pelapor berinisial AL alias Leo sudah mencabut laporannya lantaran Ajudan Pribadi mau bertanggung jawab mengganti kerugiannya.

“Sudah dilakukan Restorative Justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku, saudara A akan mengganti seluruhnya,” ucapnya. 

Sebelumnya, Selebgram Ajudan Pribadi ditangkap polisi atas kasus penipuan. 

"Ya, saya mohon maaf. buat kebutuhan hidup dan itu saja," kata dia saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu, 15 Maret 2023.

Ajudan Pribadi tawarkan dua mobil seharga Rp 1,35 miliar

Ajudan Pribadi disangka menipu dengan menawarkan dua mobil dengan harga Rp 1,35 miliar. Namun, setelah uang pembelian mobil ditranfer, mobil yang ditawarkan tidak pernah ada. 

Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi menipu korban berinisial AI atas pembelian dua unit mobil. Syahduddi mengatakan Akbar baru pertama kali menipu dan korbannya sejauh ini hanya satu. Itu berdasarkan dari laporan yang masuk ke polisi.

Kasus ini tetap dikembangkan untuk menelusuri tindak pidana yang dilakukan oleh Akbar alias Ajudan Pribadi. Syahduddi mengatakan, iming-iming harga mobil murah dan surat-surat lengkap membuat korban percaya.

"Itu bujuk rayu untuk menarik minat korban untuk bisa transfer uang dengan jual mobil harga murah," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Motif penipuan dan penggelapan mobil ini adalah kebutuhan ekonomi berdasarkan pengakuan Akbar. Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadinya sendiri.

Sebagian uang dari hasil penipuannya diketahui sudah digunakan. "Namun masih ada beberapa dana yang kita jadikan sebagai barang bukti," tutur Syahduddi.

Tawarkan mobil Mercedes Benz dan Land Cruiser

Aksi tersebut awalnya dilakukan Akbar dengan menawarkan AI mobil Mercedes Benz G63 produksi tahun 2021 seharga Rp 950 juta dan Toyota Land Cruiser produksi tahun 2019 seharga Rp 400 juta. Mereka sepakat atas harga tersebut tanggal 2 Desember 2021. 

Korban mentransfer uang Rp 400 juta kepada Akbar, kemudian tanggal 6 Desember 2021 mentransfer Rp 750 juta. AI mengirim lagi Rp 200 juta kepada Akbar pada 14 Desember 2021.

"Kendaraan yang dijanjikan terlapor ini tidak kunjung datang tidak kunjung diserahkan kepada korban," kata Syahduddi dalam kesempatan yang sama.

Pasal yang dijerat kepada Akbar alias Ajudan Pribadi adalah Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman empat tahun penjara.

M. FAIZ ZAKI

Pilihan Editor: Mantan Bos Cerita Jalan Hidup Ajudan Pribadi, dari Penjual Kacang Hijrah ke Ibu Kota Jadi Selebgram

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

4 jam lalu

Prabowo dan Sri Mulyani. Instagram
Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.


Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

12 jam lalu

Ombudsman dan Bank Tabungan Negara (BTN) menggelar konferensi pers di Menara BTN, Rabu, 8 Mei 2024. Konferensi pers itu digelar untuk menanggapi tuntutan nasabah yang menjadi korban penipuan salah satu pegawai BTN. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir


Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

23 jam lalu

Massa dari Kelompok Anti Korupsi melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor pusat Bank BTN, Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Massa mendesak untuk bertemu dengan Direktur Human Capital, Legal and Compliance BTN Eko Waluyo dan meminta segera untuk mengembalikan uangnya yang hilang dari rekening. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

Kasus sejumlah nasabah yang mengklaim dananya hilang bermula ketika mereka menempatkan dana di BTN melalui pegawai perseroan.


BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

1 hari lalu

Massa berbaring setelah berunjuk rasa di kantor pusat Bank BTN, menyusul kasus dugaan hilangnya uang dari rekening, di Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana


Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

1 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya  Perdana didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok Komisaris Suardi Jumaing menunjukan pelaku dan barang bukti pembobol sistem pembayaran atau top up kartu multitrip PT KAI Commuter di Mapolres Metro Depok, Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Puluhan emak-emak di Depok menjadi korban penipuan berkedok investasi emas bodong. Kerugian mencapai Rp 6 miliar.


Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat ditemui di ruang sidang sebelum sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.


Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji memberikan keterangan saat konferensi pers kasus manipulasi data email, Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Dalam kasus tersebut polisi menangkap 5 tersangka 2 diantaranya warga Nigeria yang terlibat membuat email dan rekening palsu sejumlah perusahaan ternama dengan mengganti posisi huruf alfabet sehingga menyerupai aslinya dan merugikan korban sebesar 32 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.


Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

2 hari lalu

Tampak pembangunan Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, RT 01 RW 02, Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, mangkrak, Jumat, 3 Mei 2024. Masjid ini dibangun dengan biaya Rp sebesar 9,75 miliar. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

Pekerja di Masjid Al Barkah mengaku ada polisi yang pernah datang menanyakan proyek pembangunan rumah ibadah yang mandek itu.


Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

2 hari lalu

Tampak dari belakang bentuk bangunan baru Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, RT 01 RW 02, Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 6 Mei 2024. Pembangunan masjid tiga lantai dengan biaya Rp 9,75 miliar ini mandek. TEMPO/Ihsan Reliubun
Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

Kontraktor proyek Masjid Al Barkah tak kunjung menyelesaikan bangunan itu. Padahal pengurus masjid telah menyerahkan uang Rp 9,75 miliar.


Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

3 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. vocfm.co
Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

Seorang pejabat di Kemenperin menyalahgunakan jabatan untuk membuat SPK fiktif.