TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menegaskan tidak ada perubahan data apapun saat Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dinonaktifkan. Sebab, penonaktifan NIK bersifat sementara.
“Kami akan menonaktifkan sementara. Mereka (masyarakat) pikir akan dimatikan karena NIK kan bisa berlaku di mana saja dan NIK adalah hak seseorang, NIK tidak akan pernah berubah,” kata Budi di kantornya, Jumat, 5 Mei 2023.
Baca Juga:
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi alias Pemprov DKI berencana menonaktifkan NIK warga ber-KTP DKI yang tak lagi tinggal di Ibu Kota. Menurut Budi, NIK DKI akan dinonaktifkan jika pemiliknya enggan mengurus status domisili KTP.
“Jadi, ini penonaktifannya sementara. Di saat mereka memindahkan (alamat) sesuai dengan domisili mereka, itu (NIK KTP) akan diaktifkan kembali,” ujarnya.
Penonaktifan NIK, lanjut Budi, berbeda dengan NIK orang meninggal yang akan dimatikan. Dia berujar penonaktifan NIK bukan berarti NIK mati. “(NIK) itu tidak dimatikan, seperti misalkan mereka meninggal, (NIK) dimatikan total,” ucapnya.
Dampak penonaktifan NIK adalah warga tak bisa melakukan transaksi yang berhubungan dengan dokumen kependudukan. Alhasil, mereka harus datang ke kantor Dukcapil setempat untuk mengaktifkan kembali NIK.
Budi mengatakan kebijakan ini dilakukan karena banyaknya warga ber-KTP DKI yang sudah tidak lagi tinggal di Jakarta, sehingga perlunya penertiban.
Tujuannya guna mewujudkan tertib administrasi kependudukan, menyajikan data skala Provinsi yang berasal dari data kependudukan bersih (DKB), dan pemutakhiran data kependudukan. Dengan begitu, akan menghasilkan data yang akurat dan akuntabel.
“Sebenarnya kondisinya tidak hanya di DKI, di Bekasi itu banyak penduduk ber-KTP DKI Jakarta tinggal di Bekasi. Ini perlu ditertibkan dan kami mendapatkan respons positif dari Kadisdukcapil di Tangsel, Depok,” kata Budi soal rencana penonaktifan NIK DKI.
Pilihan Editor: Penonaktifan NIK KTP DKI Warga yang Sudah Tinggal di Luar Jakarta Berlaku Maret 2024, Ini Penjelasannya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.