TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis HAM Haris Azhar menyindir Jaksa Penuntut Umum atau JPU yang menggunakan hashtag saat menanggapi eksepsi pada sidang hari ini. Menurutnya, itu suatu hal yang progresif bagi jaksa yang memasukkan hal seperti itu di dokumen negara yang dibawa ke pengadilan.
"Meskipun cara nulisnya salah, ada space. Karena yang ada space ujungnya gak kepake," ujar Haris sambil tertawa saat menanggapi itu usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Mei 2023.
Dia melihat ada kesalahan kepenulisan kalimat hashtag itu di lembaran tanggapan eksepsi. Biar begitu, dia tidak terlalu mempersoalkan bagaimana jaksa menuliskan dan membuat hashtag.
"Tapi saya acungin jempol lah keberanian, progresifitas. Mungkin jaksa-jaksa itu udah baca buku Karl Marx," kata Haris Azhar.
Saat menanggapi eksepsi aktivis HAM itu, jaksa memberi hashtag pada bagian akhir di kesimpulan. Ada tiga pesan yang ditulisan oleh jaksa, yaitu:
1. #HAM itu milik semua bukan milik Haris dan Fatia saja
2. #Pembela HAM seharusnya tidak melanggar HAM
3. #Pembela HAM sejati tidak akan memanipulasi opini untuk lari dari konsekuensi
Menurut JPU, hashtag yang diberikan hanya sebagai pengingat jika terjadi perkara yang sama. "Perkenankan kami menyampaikan kalimat singkat atau tagline guna mencegah atau setidaknya meminimalisir terjadinya perkara serupa di masa depan," kata seorang JPU saat membacakan tanggapan eksepsi.
Karena kalimat yang terlalu panjang, banyak pengunjung sidang menyoraki JPU. Berdasarkan pengamatan Tempo, terdengar ada bisik-bisik bahwa itu bukan kalimat yang menarik.
Sorak-sorai pengunjung sidang bersahutan ketika JPU membacakan tagline ketiga, #Pembela HAM sejati tidak akan memanipulasi opini untuk lari dari konsekuensi. Namun JPU tidak bereaksi dan tetap membacakan kesimpulan hingga akhir.
Pada intinya, JPU meminta Majelis Hakim untuk menolak eksepsi tim penasihat hukum Haris Azhar. Alasannya karena argumen yang disampaikan tidak berdasar.
"Menyatakan nota keberatan atau eksepsi tersebut tidak memiliki landasan hukum dan tidak dapat diterima," tutur seorang JPU.
Jaksa menganggap surat dakwaan yang sudah dibuat sudah memenuhi syarat formil maupun materiel berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Maka dari itu meminta agar Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. Selain Haris, aktivis HAM Fatia Maulidiyanti juga terjerat kasus yang sama.
Sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti membahas laporan berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’ dalam sebuah video podcast di YouTube Haris Azhar. Kajian cepat itu dikerjakan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Papua.
Keduanya dianggap hanya membuat pernyataan sepihak karena menyebut nama Luhut Binsar Pandjaitan dalam sebuah pertambangan di Papua. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu marah dan sempat memberi somasi dua kali sebelum melapor Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya.
Pilihan Editor: Sidang Luhut Vs Haris Azhar, Majelis Hakim Jadwalkan Putusan Sela 22 Mei