TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis HAM Haris Azhar hari ini menjalani sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum atau JPU atas eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum. Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana menuturkan agenda selanjutnya putusan sela yang akan digelar dua pekan berikutnya.
"Sidang selanjutnya adalah putusan sela dari Majelis Hakim. Untuk putusannya kami tunda tanggal 22 Mei 2023 jam 10 pagi," kata Cokorda di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Mei 2023.
Majelis Hakim akan bermusyawarah perihal tanggapan JPU dan eksepsi Haris Azhar. Dalam putusan sela, nantinya akan diputuskan perkara lanjut atau tidak.
JPU menilai perkara Haris Azhar tetap harus dilanjutkan ke tahap pemeriksaan. Alasan yang disampaikan tim penasihat hukum aktivis HAM tersebut dianggap tidak berdasar. Maka dari itu, mereka meminta Majelis Hakim untuk menolak.
"Menyatakan nota keberatan atau eksepsi tersebut tidak memiliki landasan hukum dan tidak dapat diterima," tutur seorang JPU.
Sebelumnya, tim penasihat hukum Haris menilai surat dakwaan JPU cacat dan prematur. Namun JPU berargumen itu sudah sesuai syarat pada Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pada perkara ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dakwaan kedua diancam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga, Pasal 310 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Haris dan Fatia Maulidiyanti disebut telah melalukan pencemaran nama baik terhadap Luhut saat membahas laporan berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’ dalam sebuah video podcast di YouTube Haris Azhar. Kajian cepat itu dikerjakan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Papua.
Keduanya dianggap hanya membuat pernyataan sepihak karena menyebut nama Luhut Binsar Pandjaitan dalam sebuah pertambangan di Papua. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu marah dan sempat melayangkan somasi dua kali sebelum melapor Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya.
Pilihan Editor: Kasus Haris Azhar Lawan Luhut Pandjaitan, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi