TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum atau JPU memberi pesan-pesan saat menanggapi eksepsi Haris Azhar dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Pesan itu dirangkai dalam tagline atau semboyan, namun kata-kata yang dirangkai terlalu panjang.
"Perkenankan kami menyampaikan kalimat singkat atau tagline guna mencegah atau setidaknya meminimalisir terjadinya perkara serupa di masa depan," kata seorang Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Mei 2023.
Kalimat yang disampaikan dalam tagline atau hashtag adalah sebagai berikut:
1. #HAM itu milik semua bukan milik Haris dan Fatia saja
2. #Pembela HAM seharusnya tidak melanggar HAM
3. #Pembela HAM sejati tidak akan memanipulasi opini untuk lari dari konsekuensi
Karena kalimat yang terlalu panjang, banyak pengunjung sidang menyoraki JPU. Dari pengamatan Tempo, terdengar ada bisik-bisik bahwa itu bukan kalimat yang menarik.
Sorak-sorai pengunjung sidang muncul ketika JPU membacakan tagline ketiga, #Pembela HAM sejati tidak akan memanipulasi opini untuk lari dari konsekuensi. Namun JPU tidak bereaksi dan tetap membacakan kesimpulan hingga akhir.
"Uuu.. uuu.. uuu.." ucap para pengunjung sidang secara bergantian.
Pengucapan tagline itu dilakukan setelah JPU membacakan kesimpulan dalam tanggapan atas eksepsi Haris Azhar. Intinya adalah jaksa meminta Majelis Hakim untuk menolak eksepsi aktivis HAM tersebut.
Baca juga: Penasihat Hukum Haris Azhar: Ruang Klarifikasi untuk Luhut Tidak Pernah Diindahkan
Eksepsi Haris Azhar dianggap tak memiliki landasan hukum
Pemeriksaan perkara ini diminta untuk dilanjutkan, karena eksepsi dari tim penasihat hukum Haris dianggap tidak memiliki landasan hukum. "Surat dakwaan telah memenuhi syarat formil maupun materiel berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP," kata seorang Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa mendakwa Haris Azhar dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dakwaan kedua diancam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga, Pasal 310 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Haris dan Fatia Maulidiyanti membahas laporan berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’ dalam sebuah video podcast di YouTube Haris Azhar. Kajian cepat itu dikerjakan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Papua.
Mereka berdua dianggap hanya membuat pernyataan sepihak karena menyebut nama Luhut Binsar Pandjaitan dalam sebuah pertambangan di Papua. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu marah dan sempat melayangkan somasi dua kali sebelum melapor Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya.
Pilihan Editor: Kasus Haris Azhar Lawan Luhut Pandjaitan, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.