TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Humas Polres Bekasi Ajun Komisaris Polisi Hotma Sitompul mengatakan AD, karyawati korban pelecehan seksual modus staycation, telah menjalani pemeriksaan. AD melaporkan eks atasannya yang mengajak staycation sebagai syarat perpanjang kontrak kerja di sebuah perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Pemeriksaan korban dugaan pelecehan seksual itu telah berlangsung pada Selasa, 9 Mei 2023 pukul 10.00. Sedangkan terlapor, atasan AD, akan diperiksa pada Kamis, 11 Mei 2023.
“Untuk terlapor kita agendakan hari Kamis ya. Kalau jam kita belum memastikan ya,” kata Hotma, Selasa, 9 Mei 2023.
Hotma belum bisa memastikan apakah pelapor dan terlapor akan dikonfrontir dalam pembuktian kasus tersebut. “Kalau ini kita belum tahu. Nunggu hasil pemeriksaan,” katanya.
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial AD mengaku mengalami pelecehan seksual di tempat kerjanya di Kabupaten Bekasi. AD menuturkan diajak staycation atau menginap di hotel oleh manajer di perusahaan tempatnya bekerja.
Kemnaker Kecam Staycation Jadi Syarat Perpanjangan Kontrak
Kasus staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja ini mendapat kecaman dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Saya sebagai Wamen (Wakil Menteri), perbuatan semacam ini Kemnaker mengecam keras dan tidak dapat mentolerir," kata Wamenaker Afriansyah Noor melalui keterangan tertulis pada Tempo, Jumat 5 Mei 2023.
Selanjutnya Kemnaker akan tindak perusahaan...