TEMPO.CO, Jakarta - Anggota TNI, Prada Tamtama Pengemudi MWB (22 tahun), ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari terhadap pasangan suami istri di Bekasi. Bos MWB, Komandan Brigif Banten Letnan Kolonel Mario Christiano, pernah menghubungi keluarga pelaku dengan dalih silaturahmi.
"Komandan si pelaku itu sempat menghubungi saya via WhatsApp minta kesempatan untuk silaturahmi," kata putra sulung korban kecelakaan, Rendra Falentino, saat ditemui di Denpom Jaya 2 Cijantung, Jakarta Timur, Rabu, 10 Mei 2023.
Sebelumnya, pasangan suami istri, Sonder Simbolon (72 tahun) dan Tiurmaida (65 tahun), menjadi korban tabrak lari di Jalan Raya Kampung Sawah, Jatimurni, Pondok Melati, Bekasi pada Kamis, 4 Mei 2023.
Pelaku mengendarai mobil Nissan X-Trail dengan kecepatan 60-70 Kilometer per jam. Dalam keadaan mengantuk, pelaku mengemudi di jalur yang berlawanan, lalu hilang kontrol. Di jalur itulah Sonder dan Tiurmaida tertabrak.
Rendra mempersilakan jika komandan MWB ingin bersilaturahmi, tapi setelah proses hukum selesai. "Kami enggak siap dengan itu," ujar dia. "Dari pihak keluarga bersepakat kami akan proses hukumnya dulu dijalankan," lanjutnya.
Rendra memastikan Komandan Brigif yang dimaksud adalah Letnan Kolonel Mario Christiano. "Namanya Letnan Kolonel Mario Cristiano. Beliau yang hubungi langsung lewat WhatsApp, ini masih saya simpan," tuturnya.
Menurut dia, pihak keluarga berharap proses hukum berjalan secara adil dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Rendra juga menganggap ada kejanggalan dalam rekaman CCTV insiden tabrak lari oleh anggota TNI itu yang diperlihatkan kepada keluarga.
Karena itulah, dia menduga pelaku tabrak lari yang telah membuat orangtuanya tewas bukanlah MWB. "Kami berharap, pertama yang diadili adalah pelaku sebenarnya. Kami enggak mau kesalahan dilimpahkan ke orang lain," ucapnya.
Pilihan Editor: Saat Anggota TNI Mengantuk, Hilang Kontrol, Lalu Tabrak Pasutri Lansia di Bekasi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.