TEMPO.CO, Jakarta - Komandan Polisi Militer Kodam Jaya atau Danpomdam Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar menyebut, anggota TNI berinisial MWB (22 tahun) tidak dalam pengaruh alkohol atau narkoba ketika menabrak pasangan suami istri di kawasan Bekasi. Menurut Irsyad, MWB mengaku mengantuk ketika insiden terjadi.
"Mengonsumsi narkoba ataupun minuman keras, tidak. Kami lakukan tes urine melalui test pack sementara ini negatif," kata Irsyad kepada wartawan di Denpom Jaya 2 Cijantung, Jakarta Timur, Rabu, 10 Mei 2023. "Memang yang bersangkutan mengantuk pengakuannya."
Sebelumnya, pasangan suami istri, Sonder Simbolon (72 tahun) dan Tiurmaida (65 tahun), menjadi korban tabrak lari di Jalan Raya Kampung Sawah, Jatimurni, Pondok Melati, Bekasi pada Kamis, 4 Mei 2023.
Pelaku mengendarai mobil Nissan X-Trail dengan kecepatan 60-70 Kilometer per jam. Dalam keadaan mengantuk, pelaku mengemudi di jalur yang berlawanan, lalu hilang kontrol. Di jalur itulah Sonder dan Tiurmaida tertabrak.
"Jadi, memang karena ngantuknya, hilang kontrol, kemudinya lepas. Mengambil jalur berlawanan dan menabrak," ucap Irsyad.
Pelaku melarikan diri setelah menabrak lansia itu. Irsyad menegaskan, anggotanya yang berpangkat Prada Tamtama Pengemudi itu ketakutan dan langsung pulang ke rumah bosnya, Komandan Brigif Banten Letnan Kolonel Mario Christiano.
"Untuk keterangan yang didapat, anggota masih Prada, belum punya pengalaman ditambah dengan mungkin rasa kalut. Jadi, dia pergi meninggalkan TKP karena juga mungkin ada rasa ketakutan akan ada tindakan yang tidak terpuji," tuturnya.
Setelah kejadian, menurut Irsyad, MWB langsung kembali ke kediaman Mario dan melaporkan kejadian tersebut kepada istri sang komandan. Mario kemudian meneruskan laporan ini kepada instansinya.
MWB kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Denpom Jaya Cijantung. Dia disangkakan Pasal 310 ayat 4 UU RI Nomor 22, Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan, dan Pasal 531 KUHP tentang lalai meninggalkan orang dalam keadaan sekarat.
Hukuman maksimal yang mengancam anggota TNI penabrak pasturi itu adalah enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Irsyad berujar, pihaknya akan memproses sanksi etik atau disiplin terhadap MWB pasca proses pidana selesai di meja hijau.
Pilihan Editor: Anak Korban Tabrak Lari TNI Curiga Pelaku Bukan MWB karena CCTV Terpotong
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.