Ia mengemudikan mobil Nissan X-Trail dengan kecepatan 60-70 Kilometer per jam. Dalam keadaan mengantuk, ia mengemudikan mobil di jalur yang berlawanan, lalu hilang kontrol. Di jalur itulah Sonder dan Tiurmaida tertabrak.
"Jadi, memang karena ngantuknya, hilang kontrol, kemudinya lepas. Mengambil jalur berlawanan dan menabrak," ucap Irsyad.
Menurut Irsyad, MWB memilih melarikan diri setelah menabrak pasangan lansia itu. ia kemudian pulang ke rumah komandannya, Komandan Brigif Banten Letnan Kolonel Mario Christiano.
MWB lalu melaporkan kejadian tersebut kepada istri sang komandan. Oleh Letkol Mario kemudian meneruskan laporan ini kepada instansinya.
Prada MWB telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Denpom Jaya Cijantung. Dia disangkakan Pasal 310 ayat 4 UU RI Nomor 22, Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan, dan Pasal 531 KUHP tentang lalai meninggalkan orang dalam keadaan sekarat.
Hukuman maksimal yang mengancam anggota TNI penabrak pasutri itu adalah enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Irsyad berujar, pihaknya akan memproses sanksi etik atau disiplin terhadap MWB pasca proses pidana selesai di meja hijau.
Komandan dari Prada MWB kirim pesan WA ke keluarga korban dan kecurigaan soal pelaku yang sebenarnya