Dampak tabrakan
Tabrakan tersebut telah membuat tulang iga dan belikat ayah Giuseppe retak. Sementara ibunya juga mengalami luka, pelipis kirinya bengkak dan memar. Hasil rontgen pun menunjukkan keretakan di tulang pelipis.
Kemudian kaki kanan Giuseppe terluka parah akibat terpental. Dia menuturkan, telapak kakinya sobek dan lutut kaki kanan bagian bawah naik ke arah engsel atas, serta ditemukan pembuluh darah arteri yang tersumber dan rusak.
“Walau sekarang ini saya mengalami cacat dan layak menjadi penyandang disabilitas. Dokter memberikan informasi ke istri saya, bila 60 persen ada kemungkinan terjadi amputasi kaki kanan saya,” tuturnya.
Giuseppe juga mengunggah foto yang memperlihatkan bagaimana kondisi perawatan dirinya dan kedua orangtuanya pasca kecelakaan. Tak hanya itu, ada juga foto tiga kendaraan yang terlibat kecelakaan ini rusak berat di bagian bumper depan, belakang, dan samping.
Kejadian ini memicu warga setempat menahan penabrak beberapa saat setelah insiden. Waktu itu, sembari menunggu proses evakuasi korban dan kendaraan, Giuseppe sempat bertanya kepada Alvindo Rastra perihal alasan menabrak dari belakang.
“Karena dia lagi ambil handphone jatuh,” ujar Giuseppe.
Pelaku jadi tersangka
Menurut dia, ibu dari pelaku sempat menyuruh minta maaf. Tetapi saat itu Giuseppe sedang kesakitan dan tidak berkonsentrasi ada yang meminta maaf.
Beberapa kali Giuseppe sempat mediasi dengan keluarga pelaku. Sayangnya, lanjut dia, mediasi tak membuahkan kesepakatan yang menguntungkan korban perihal ganti rugi materiil dan immaterial.
Akhirnya, kasus kecelakaan lalu lintas ini dibawa ke ranah kepolisian dan sudah masuk tahap penyidikan. Polisi menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) pada 24 November 2022.
Saat itu, kata Giuseppe, dirinya sempat bertemu dengan tersangka. Korban mengetahui bahwa pelaku adalah anak polisi. “Olah TKP yang di bulan itu salaman sama saya, enggak ada basa-basi apa segala macam,” tuturnya.
Alvindo Rastra Pratama selaku pelaku telah menjadi tersangka. Dia dijerat Pasal 310 ayat (3) dan ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.
Pilihan Editor: Kasus Tabrak Lari Anggota TNI Tewaskan Pasutri di Bekasi, CCTV di Pomdam Tak Perlihatkan Pengemudi Mobil
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.