Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

2 Pencuri Kantor MRP Papua Pegunungan Ditangkap saat Angkut 4 Komputer Pakai Motor

image-gnews
Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. chronicle.co.zw/
Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. chronicle.co.zw/
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jayawijaya menangkap dua pelaku pencurian di Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan, Rabu dini hari, 15 Mei 2024. Di kantor itu, mereka menggasak empat unit komputer dan satu pengeras suara atau speaker.

Kasat Reskrim Polres Jayawijaya, Ajun Komisaris Ibnu Rudihartono, menuturkan dua pencuri berinisial CU, 28 tahun, dan NL, 27 tahun. Mereka ditangkap ketika kedapatan menggunakan sepeda motor dengan membawa empat unit komputer. "Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mencuri komputer tersebut di Kantor MRP Provinsi Papua Pegunungan," ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 Mei 2024.

Ibnu menjelaskan, aksi pencurian awalnya dilakukan oleh CU dengan membawa kabur pengeras suara. Barang itu disimpan di rumah NL. Dia kemudian mengajak NL mengambil komputer yang sudah CU amankan. Sebelum membawa kabur barang curian, polisi menangkap mereka di seputaran Kota Wamena.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 4 komputer merek Lenovo warna hitam dan warna putih, 1 pasang speaker kecil warna putih, 1 buah mouse warna putih, 2 buah keyboard komputer warna putih, dan 2 buah terminal kuningan listrik warna putih.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, polisi menyita 1 unit motor motor honda GL warna hitam list biru, 1 unit ponsel android merek Oppo Reno 6 warna abu abu, 1 buah linggis, 6 buah kunci kantor MRP, 1 unit pengeras suara warna hitam merek Dat, 1 unit cas pengeras suara warna hitam, dan 1 unit cas komputer warna hitam.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku kami kenakan Pasal Primer 363 ayat (1) ke 3, 4, 5 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," kata dia.

Pilihan Editor: Anggap Serangan TNI Ke Polres Jayawijaya Tak Serius, KSAD Maruli Dinilai Menormalisasi Kekerasan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Peringatan 1 Tahun Tragedi Rempang, Warga Ziarah ke Makam Tua

17 jam lalu

Puluhan masyarakat Rempang, Batam, Kepulauan Riau, menggelar aksi di Kedutaan Besar Republik Rakyat Cina pada Rabu, 15 Agustus 2024. Mereka menyerukan penolakan atas proyek pembangunan Rempang Eco-City di wilayah mereka. Tempo/Adil Al Hasan
Peringatan 1 Tahun Tragedi Rempang, Warga Ziarah ke Makam Tua

Melawan Lupa, Hari ini Satu 1 Tahun Tragedi Pengusuran Paksa Warga Rempang


Pansus Haji DPR Buka Opsi Libatkan Polisi dan KPK Usut Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Tambahan

22 jam lalu

Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Haji DPR dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Pansus Haji DPR Buka Opsi Libatkan Polisi dan KPK Usut Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Tambahan

Pansus Haji DPR menyesalkan sikap Kementerian Agama yang belakangan ini dinilai tidak kooperatif selama proses penyelidikan.


6 Mahasiswa Aceh Jadi Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Polisi

2 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat ulang tahun ke-79 Republik Indonesia melalui unggahan akun Instagramnya
6 Mahasiswa Aceh Jadi Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Polisi

Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menetapkan 6 mahasiswa tersangka ujaran kebencian terhadap polisi.


Polisi Tangkap Tersangka Pencurian Spesialis Bobol Rumah Pakai Obeng di Tangerang

2 hari lalu

Barang bukti yang disita polisi dari tersangka pencurian spesialis pembobolan rumah di Tangerang. ANTARA/HO-Polres Metro Tangerang Kota
Polisi Tangkap Tersangka Pencurian Spesialis Bobol Rumah Pakai Obeng di Tangerang

Tersangka maling spesialis pembobolan rumah itu dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.


Penembakan di Swedia, 1 Korban Luka

3 hari lalu

Petugas polisi bekerja setelah insiden penembakan di Trangsund, Huddinge, Swedia, 4 September 2024. TT News Agency/Jonas Ekstromer/via REUTERS
Penembakan di Swedia, 1 Korban Luka

Kepolisian membenarkan telah terjadi penembakan di sebuah sekolah yang dipicu konflik antara korban dan pelaku


Ramai-ramai Desak Polisi Usut Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

3 hari lalu

Tangkapan layar host Bocor Alus Politik. FOTO/youtube
Ramai-ramai Desak Polisi Usut Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

Teror ini merupakan teror yang kedua kalinya dialami oleh wartawan Bocor Alus Tempo. Sejumlah pihak mendesak polisi usut peristiwa tersebut.


Cawe-cawe Jokowi Berlanjut di Pilkada 2024

6 hari lalu

Cawe-cawe Jokowi Berlanjut di Pilkada 2024

Pekan lalu Komisi Pemilihan Umum membuka pendaftaran pemilihan kepala daerah atau pilkada 2024 serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024.


Lagi, Penyerangan dengan Pisau di Jerman

7 hari lalu

Polisi berjaga usai insiden penusukan yang menewaskan beberapa orang dalam sebuah festival kota, di Solingen, Jerman, 24 Agustus 2024. Tiga orang tewas dan empat lainnya terluka parah akibat serangan penusukan pada Jumat malam, 23 Agustus 2024. REUTERS/Thilo Schmuelgen
Lagi, Penyerangan dengan Pisau di Jerman

Sebuah serangan menggunakan sebilah pisau terjadi di dalam sebuah bus di Kota Siegen, wilayah Jerman barat.


Polda Metro Jaya: Pengamanan Aksi Beberapa Hari Terakhir Sesuai SOP

8 hari lalu

Polisi menendang peserta aksi demonstrasi Kawal Putusan MK di Gedung DPR RI, 22 Agustus 2024. Foto: TEMPO
Polda Metro Jaya: Pengamanan Aksi Beberapa Hari Terakhir Sesuai SOP

Polda Metro Jaya menyatakan jajarannya tetap menunjukkan sikap humanis terhadap demonstran, bahkan ada polisi yang terluka


Perwira Polisi Terlibat Kasus Narkoba di Aceh Dituntut 12 Tahun Penjara

9 hari lalu

Empat terdakwa narkotika, dua di antaranya anggota polisi, yakni AKBP Aji Purwanto dan Aiptu Samsuardi, mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis, 29 Agustus 2024. Foto: ANTARA/M Haris SA
Perwira Polisi Terlibat Kasus Narkoba di Aceh Dituntut 12 Tahun Penjara

Perwira polisi di Banda Aceh, AKBP Aji Purwanto, diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba