Pelaku Biasanya Ada di Dalam Rumah dan Diawasi Ibunya
Kapolsek mengatakan keseharian pelaku berada di dalam rumah dan diawasi ibu kandung. "Dalam pengawasan keluarga," ujarnya.
Tri mengatakan pada saat kejadian sebenarnya ibu pelaku juga ada di rumah. Tidak diketahui mengapa I yang sedang berada di teras rumah tiba-tiba langsung mengambil gunting ketika melihat ibu R jalan ke wsarung. "Langsung mengambil gunting dan melakukan penusukan ke korban," ujarnya.
Untuk sementara ini pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.
"Kalau ODGJ tentunya nanti ada dokter ahli untuk menyatakan bahwa memang ODGJ," ujarnya. "Itu pun bisa yang pasal 44 ayat 1 memang dari pidana, tapi kalau ayat 2-nya bisa diputuskan hakim tapi dia harus dirawat di RS minimal satu tahun," kata Tri.
Kepolisian akan berkordinasi dengan jaksa untuk penggunaan pasal bagi pelaku penganiayaan lansia hingga tewas. Jika memang ODGJ, ada gangguan jiwa atau cacat mentalnya dia bisa dikenakan pasal 44 ayat 1 dan tidak bisa dipidana. "Tapi di ayat 2-nya itu bisa diputuskan oleh hakim untuk menjalani rawat selama satu tahun, minimal di rumah sakit jiwa," ucap Kapolsek Pancoran Mas.
RICKY JULIANSYAH
Pilihan Editor: Penganiayaan di Depok, Ibu hendak Belanja Tewas Ditusuk Tetangganya yang Diduga ODGJ