Wali Kota Jakarta Utara Teruskan Laporan Ruko Serobot Bahu Jalan ke Jakpro dan PT JBI
Setelah mengetahui kasus tersebut, kantor Wali Kota Jakarta Utara itu meneruskan laporan itu ke PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Sebelum ganti nama menjadi Jakpro, BUMD itu bernama Badan Pengelola Lahan (BPL) Pluit, selaku pengelola fasilitas sosial dan fasilitas umum di kawasan Pluit. Laporan Ketua RT itu juga diteruskan kepada PT Jawa Barat Indah (JBI) selaku pengembang ruko di Jalan Niaga RT 011/RW 03 Pluit Kecamatan Penjaringan.
Hasil pengukuran tanah yang dilakukan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan (Sudin Citata) Jakarta Utara menemukan pelanggaran batas bangunan seperti yang diatur dalam PP 21 Tahun 2021.
Pemkot Jakut pun membuat Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) sebagai dasar pembongkaran bangunan ruko yang melanggar aturan itu. Petugas telah menggaris batas bangunan yang melanggar itu dengan cat semprot merah.
Tampak awal ruko di Blok Z4 Utara RT11/RW03 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara sebelum serobot saluran air dan bahu jalan lebih dari 4 meter. Istimewa/ Riang Prasetyo
Pemilik ruko serobot bahu jalan di Pluit masih diberi tenggang waktu sampai Selasa depan untuk membongkar sendiri batas bangunan yang melanggar. Jika tidak mulai membongkar secara mandiri, petugas terpadu akan diturunkan untuk melakukan pembongkaran bangunan yang melanggar pada hari Rabu.
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengingatkan para pemilik ruko serobot bahu jalan di Pluit itu agar tidak protes bila pembongkaran yang dilakukan Satpol PP tidak rapi. "Yang bongkar mereka dulu. Kalau enggak dibongkar ya kita yang bongkar, yang bongkar Satpol PP. Bedanya kan kalau kita yang bongkar agak hancur ya. Kalau bongkar sendiri kan rapi ya," kata Ali.
Pilihan Editor: Pemilik Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit Diberi Waktu 4 Hari untuk Bongkar Sendiri