Bangunan ruko yang serobot bahu jalan langgar PP
Ia mengambil sikap setelah menerima pengaduan di pendopo Balai Kota DKI Jakarta pada Januari-Februari 2023. “Tapi memang wajar, kan nyampe ke sayanya melalui CRM (Cepat Respon Masyarakat), dia mengadu ke Pendopo kan Pak Gubernur buat itu,” kata dia.
Menurutnya, Bangunan ruko itu harus dibongkar karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Wali Kota bantah biarkan bangunan ruko serobot bahu jalan
Ali Maulana Hakim JUGA membantah telah membiarkan bangunan ruko serobot bahu jalan dan saluran air di Pluit, Penjaringan. Ali menyebut Pemkot Jakarta Utara justru yang melaporkan ada bangunan yang harus dibongkar di Muara Karang, Pluit, kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Nggak, kan saya yang melaporkan ke pak gubernur," kata Ali di Jakarta, Minggu 21 Mei 2023, seperti dikutip dari Antara.
Ali menegaskan tidak ada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Jakarta Utara yang menjadi beking bangunan ruko itu, baik dari tingkat kelurahan hingga kantor wali kota.
Sejak ada perintah Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk membongkar bangunan yang melanggar aturan itu, tidak ada beking yang muncul. "Nggak muncul tuh beking seperti itu, kita mau bongkar," kata Ali.
Menurut Ali Maulana, dia baru tahu ada ruko yang mencaplok bahu jalan dan tutup saluran air setelah mengecek laporan Ketua RT011/RW03 Pluit Riang Prasetya. Ketua RT itu melaporkan ruko yang melanggar PP tata ruang itu di aplikasi CRM.
Wali Kota Jakarta Utara Teruskan Laporan Ruko Serobot Bahu Jalan ke Jakpro dan PT JBI
Setelah mengetahui kasus tersebut, kantor Wali Kota Jakarta Utara itu meneruskan laporan itu ke PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Sebelum ganti nama menjadi Jakpro, BUMD itu bernama Badan Pengelola Lahan (BPL) Pluit, selaku pengelola fasilitas sosial dan fasilitas umum di kawasan Pluit. Laporan Ketua RT itu juga diteruskan kepada PT Jawa Barat Indah (JBI) selaku pengembang ruko di Jalan Niaga RT 011/RW 03 Pluit Kecamatan Penjaringan.
Hasil pengukuran tanah yang dilakukan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan (Sudin Citata) Jakarta Utara menemukan pelanggaran batas bangunan seperti yang diatur dalam PP 21 Tahun 2021.