Pemkot buat surat sebagai dasar pembongkaran
Pemkot Jakut pun membuat Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) sebagai dasar pembongkaran bangunan ruko yang melanggar aturan itu. Petugas telah menggaris batas bangunan yang melanggar itu dengan cat semprot merah.
Ali Maulana Hakim mengingatkan para pemilik ruko serobot bahu jalan di Pluit itu agar tidak protes bila pembongkaran yang dilakukan Satpol PP tidak rapi. "Yang bongkar mereka dulu. Kalau enggak dibongkar ya kita yang bongkar, yang bongkar Satpol PP. Bedanya kan kalau kita yang bongkar agak hancur ya. Kalau bongkar sendiri kan rapi ya," kata Ali.
Beri waktu empat hari bongkar sendiri
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara memberi tanda batas pada 20 ruko yang menyerobot bahu jalan di Pluit, tepatnya di Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara pada Jumat, 9 Mei 2023.
Pemberian tanda batas tersebut merupakan tindak lanjut terhadap Rekomtek Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Sudin Citata Kota Administrasi Jakarta Utara.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara Muhammadong mengatakan pemberian tanda tersebut merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum melakukan pembongkaran. Pemilik ruko juga akan tahu mengenai batasan bangunan yang akan dibongkar.
Mohammadong menjelaskan yang memberi tanda batas tersebut adalah Suku Dinas Citata Jakarta Utara sebagai pihak yang lebih mengetahui teknisnya.
Menurut dia, Satpol PP memberi tenggang waktu kepada pemilik ruko untuk membongkar sendiri bangunan yang melanggar aturan tersebut sampai dengan Selasa, 23 Mei 2023.
“Kita memberikan tenggang waktu empat hari ke depan untuk mereka (pemilik Ruko membongkar bangunannya sendiri). Apabila tidak direspon maka petugas kami yang akan membongkar,” kata Muhammadong dalam keterangannya yang diterima pada Sabtu, 20 Mei 2023.
MUTIA YUANTISYA | CLARA MARIA | AMY HEPPY
Pilihan Editor: 3 Respons Gojek Soal Kasus Kurir GoSend yang Bawa Kabur Kamera Rp28 Juta