TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator KontraS Fatia Maulidianty, terdakwa kasus pencemaran nama baik Luhut Pandjaitan menantang Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi itu untuk hadir dalam sidang pemeriksaan saksi. Agenda pemeriksaan saksi akan berlangsung pada 29 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Jadi, harapan saya mungkin sama dengan Haris. Itu harus dipenuhi jika memang saksi korban merasa sebagai korban dan merasa sebagai warga biasa yang dirugikan oleh saya dan Haris. Maka harus datang,” kata Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 22 Mei 2023.
Dia berharap Luhut datang tanpa membawa embel-embel jabatannya dan memberikan kesaksian sebagai korban pencemaran nama baik tanpa protokol sebagai menteri.
“Tanpa membawa jabatannya sedikitpun dan dengan protokol-protokol yang dia punya dari privilege-nya,” ucapnya.
Permintaan itu ia sampaikan lantaran laporan Luhut sebagai korban dan pelaporan itu personal sebagai warga negara Indonesia tanpa membawa jabatannya sebagai menteri.
Fatia Maulidiyanti dan kuasa hukumnya mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Luhut sebagai korban pada sidang pemeriksaan saksi tersebut.
“Jadi harapannya jaksa bisa memenuhi itu dan tidak siapa-siapa mohon izin karena dia adalah Menko Marves. Tapi karena dia saksi korban harus memenuhi persyaratan persidangan,” tuturnya.
Fatia juga berharap Luhut didahulukan dalam pemeriksaan di persidangan.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Cokorda Fede Arthana dalam sidang putusan sela hari ini mengatakan pemeriksaan saksi perkara Haris Azhar - Fatia vs Luhut akan digelar pada 29 Mei mendatang. "Kami memerintahkan saudara penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini tentunya pada tahap berikutnya yaitu pemeriksaan saksi supaya dihadirkan pada persidangan yg akan datang 29 Mei 2023," kata Cokorda.
Pilihan Editor: Putusan Sela Sidang Haris Azhar Vs Luhut, Eksepsi Ditolak Majelis Hakim