TEMPO.CO, Jakarta - Berkas perkara milik Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah dinyatakan lengkap. Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo menuturkan, syarat materiel dan formil sudah dipenuhi oleh penyidik kepolisian.
"Pada hari ini Kajati DKI sudah menerbitkan P.21 atas dua tersangka," ujarnya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.
Proses penyelesaian berkas ini terhitung dari pemberitahuan penyidikan sudah berlangsung selama dua bulan 22 hari. Berkas yang sebelumnya dikembalikan ke penyidik polisi juga telah memenuhi syarat P.21.
"Sedangkan kami punya waktu untuk menentukan sikap selama dua kali kesempatan yaitu selama 14 hari pertama dan kedua, sehingga total 28 hari," tutur Danang.
Jumlah saksi untuk Mario Dandy sebanyak 17 orang, sedangkan Shane Lukas ada 16 orang. Saksi ahli untuk keduanya masing-masing sebanyak lima orang.
Baca juga: Setelah Mario Dandy, KPK Periksa 5 Saksi di Kasus Rafael Alun
Barang bukti sebanyak 21
Barang bukti yang disertakan sebanyak 21. Jaksa yang meneliti perkara ini sebanyak tujuh orang.
"Untuk proses tahap dua tentu sesuai dengan ketentuan kita akan berkoordinasi dengan penyidik, kapan mereka dapat menyiapkan tersangka, serta barang bukti untuk bisa diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan semoga tidak dalam waktu yang lama kita bisa lakukan proses tahap dua tersebut," kata Danang Suryo.
Perkara yang melibatkan Mario Dandy dan Shane Lukas adalah penganiayaan berat terhadap korban inisial D (laki-laki usia 17 tahun). Korban mengalami cidera otak dan harus dirawat selama satu bulan lebih sehabis dibuat babak belur pada 20 Februari 2023.
Pilihan Editor: Kuasa Hukum AG Serahkan Penanganan Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.