TEMPO.CO, Bekasi - Polisi menangkap sepasang kekaksih tersangka pencurian di rumah Jalan Wadas VII, Pondok Gede, Kota Bekasi. Pencurian yang dilakukan pasangan berinisial OG, 27 tahun, dan IS, 19 tahun itu terjadi pada Minggu, 21 Mei 2023.
"Pelakunya sepasang kekasih, yang cewek menunggu di luar, sementara yang lelakinya melompat pagar dan membuka pintu belakang (rumah)," kata Kapolsek Pondok Gede Komisaris Polisi Dwi Haribowo, Selasa, 30 Mei 2023.
Dwi mengatakan kedua pelaku berbagi tugas dalam melakukan pencurian di rumah kosong yang ditinggal pemiliknya itu. IS berperan mengawasi situasi sekitar tempat kejadian perkara (TKP) di luar rumah.
Sementara OG masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan cara merusak pintu menggunakan obeng. OG mencuri emas batangan seberat 60 gram, perhiasan emas 100 gram, dan uang tunai Rp 1 juta.
"Total kerugian korban sebesar Rp 150 juta," ujar Dwi.
Korban yang pulang ke rumahnya dan mendapati barang berharganya hilang dicuri kemudian melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan guna menangkap kedua pencuri itu. Pada 25 Mei 2023, polisi menangkap kedua pelaku di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Jatiasih dan Jatisampurna, Kota Bekasi.
"Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 4e dan 5e tentang Pencurian yang Dilakukan Dua Orang Bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Dwi.
ADI WARSONO
Pilihan Editor: Cerita Pencurian Mobil Dinas Pemprov DKI di Kantor Kelurahan Karet Semanggi