Setelah itu, Amanda mengaku memperoleh informasi bahwa AG pergi bersama seorang berinisial D (laki-laki usia 17 tahun) ketika hilang sejenak. AG menyambangi kontrakan korban penganiayaan itu dan terjadilah tindakan asusila.
Mario kemudian marah dan meminta klarifikasi kepada D melalui telepon. D membenarkan, saat itu, dirinya menjemput AG di Pizza Dealer wilayah Antasari. Mereka hendak berangkat ke kontrakan D untuk mengambil suatu barang. Namun, AG langsung diantar pulang lagi ke rumahnya.
Mario kembali melontarkan pertanyaan apakah D tidak berbuat macam-macam. D, ujar jaksa, bersumpah tidak melakukan hal-hal yang tidak semestinya.
"Yakin? Lo jangan main-main sama gue ya, gue tahu semuanya," kata jaksa menirukan ucapan Mario.
"Iya, Den," jawab D.
Saat itu, Mario mengancam akan memberi konsekuensi ke anak petinggi GP Ansor tersebut apabila terbukti berulah. D mempersilakan mario mencari dirinya jika memang terbukti.
Hingga suatu hari AG membujuk D bertemu dengan dalih mengembalikan kartu pelajar. AG pun datang bersama Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan ke lokasi D.
Mereka bertemu di sebuah komplek perumahan Green Permata, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023. Di tempat inilah Mario mengintimidasi dan menganiaya D hingga babak belur.
Menurut jaksa, Mario Dandy pernah menyampaikan kepada seorang saksi bahwa D telah melecehkan AG yang disebut sebagai adiknya. Namun, dugaan pelecehan seksual ini belum terbukti kebenarannya. Kini, Mario menjadi tersangka kasus penganiayaan.
Pilihan Editor: Mario Dandy Hadiri Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Penganiayaan Berat
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.