PN Cibinong dan PTUN Bandung Diminta Segera Eksekusi
Untuk memperjuangan hak-haknya dan lepas dari tagihan BPPL, warga Sentul City telah mengajukan permohonan eksekusi terhadap kedua putusan tadi ke PN Cibinong dan PTUN Bandung.
Tim kuasa hukum warga Sentul City menyebut pengadilan telah melakukan teguran hukum kepada PT. Sentul City dan Pemkab Bogor pada 11 Mei 2023 untuk menjalankan dua putusan tadi. Namun, hingga saat ini pengadilan belum mengeluarkan penetapan.
“Tidak segera dikeluarkannya penetapan oleh Ketua PN Cibinong maupun Ketua PTUN Bandung bertentangan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Selain itu warga merasakan ketidakpastian hukum, dan terus mengalami penderitaan," kata tim kjuasa hukum.
Warga Sentul City meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA maupun Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung segera mengeluarkan penetapan eksekusi sesuai dengan amar putusan. Mereka juga minta hakim menjunjung tinggi kode etik dan pedoman berperilaku hakim, bebas intervensi, serta menerapkan peradilan yang jujur (fair trial).
"Demi memberi kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi warga yang selama ini hak asasinya dilanggar oleh PT Sentul City dan Pemerintah Kabupaten Bogor,” kata tim kuasa Hukum.
Tempo coba mengkonfirmasi perihal permintaan eksekusi itu kepada humas PN Cibinong Amran S Herman. Namun yang bersangkutan sedang melakukan persidangan.
Selanjutnya hanya warga Sentul City yang berperkara yang tidak lagi ditagih BPPL....