Kepala Biro Humas Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah menyampaikan dugaan bahwa si kembar Rihana dan Rihani menggunakan skema ponzi dalam menjalankan penipuan. Hal itu bisa dilihat dari penawaran keuntungan besar tanpa risiko tinggi dalam proses pre order iPhone.
Skema Ponzi merupakan modus investasi palsu dengan membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya. Jadi, keuntungan tersebut bukan berasal dari keuntungan yang didapatkan dari individu atau organisasi yang menjalankan perusahaan.
Si Kembar Rihana Rihani menawarkan korban untuk menjadi reseller PO iPhone dengan keuntungan yang besar dan potongan promo harga yang menarik. Nantinya, mereka akan memutar uang dari korban-korban lain dan mengklaimnya sebagai keuntungan.
Dengan perputaran uang yang konsisten dari anggota lama ke anggota baru, membuat reseller ini seperti investasi yang benar-benar berjalan. Padahal, saat uang perputaran tersebut habis, maka skema atau investasi pun akan berantakan.
Kasus penipuan Rihana dan Rihani ini mendapat perhatian PPATK dengan menghentikan sementara transaksi keuangan pada rekening Rihana dan Rihani. Terdapat 21 rekening milik dua saudara kembar tersebut.
Selain itu, PPATK juga menemukan nilai transaksi berjumlah fantastis dari si kembar pelaku penipuan iPhone. Diduga, keduanya melakukan transaksi tunai berjumlah besar untuk mempersulit pelacakan.
“Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA (Rihana) dan RI (Rihani) pada 21 PJK (Penyedia Jasa Keuangan) Bank. Dari hasil analisis sementara diketahui keduanya melakukan transaksi tunai bernilai signifikan,” ucap Natsir.
“Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan,” tambahnya.
ANDIKA DWI | VIVIA AGARTHA F | RADEN PUTRI
Pilihan Editor: Polres Tangsel Terima Enam Laporan Kasus Penipuan Iphone Si Kembar Rihana dan Rihani