TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang mahasiswa berinisial BT, yang menjadi pelaku penipuan tiket Coldplay di kawasan Semarang, Jawa Tengah. Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Syahduddi mengatakan BT, 23 tahun, adalah warga Purwoharjo, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
“Pelaku atas nama BT, mahasiswa di perguruan tinggi di Semarang,” kata Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 9 Juni 2023.
Syahduddi menjelaskan kronologi BT melakukan penipuan dengan cara membuat akun Twitter @coldplayJKT. Kemudian, ia menyamar menjadi seseorang yang bernama Aurelia dengan memasang foto perempuan memakai jilbab yang selfie dengan membawa KTP.
“Pada saat komunikasi melalui WatsApp, pelaku mengirimkan identitas atas nama orang lain, yaitu atas nama seorang perempuan inisial A dengan KTP dan selfie seolah-olah dia sebagai perempuan padahal pelaku ini laki-laki,” katanya.
Penangkapan pelaku penipuan penjualan tiket Coldplay di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 9 Juni 2023. TEMPO/Desty Luthfiani
Ternyata KTP yang dipakai adalah milik korbannya juga yang meminta bantuan jasa mengembalikan Instagram. Identitas tersebut, disalahgunakan BT untuk menipu orang lain.
Penipuan pertama dilakukan kepada Debora Anggraini alias DA, dengan modus berpura-pura menawarkan tiket konser Coldplay di media sosial. DA bersedia membayar Rp 5,5 juta untuk memperoleh tiket tersebut. Selain itu, DA juga diminta membayar Rp 250.000 untuk diisi nomor tempat duduk.
Uang pembelian tiket konser Coldplay tersebut ditransfer ke Virtual Account OY Indonesia dengan nomor 8932540000773706 atas nama Sinma Epay. Kemudian, setelah masuk uang tersebut ditransfer lagi ke aplikasi Dana.
“Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi membeli sepatu merek Adidas Izzie dan katanya untuk makan-makan sisanya,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat.
Setelah menerima uang, BT kemudian memblokir akun dan nomor korban. Mengetahui dirinya ditipu, korban kemudian melaporkan BT ke polisi dengan nomor laporan terintegrasi Nomor: LP/ B/87/V/2023/ SPKT/ POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA pada 25 Mei 2023.
Atas kejadian ini pelaku penipuan tiket Coldplay itu terancam pidana penjara 4 tahun yang diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang masalah penipuan.
Pilihan Editor: 6 Fakta Penipuan Tiket Coldplay Warga Sidrap: Kronologi, Motif, hingga Pasal yang Menjerat