TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik yang menyeret terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 8 Juni 2023 itu mengundang perhatian publik. Pasalnya, ia mengaku tak suka dipanggil dengan julukan ‘Lord’ seperti yang sering diucapkan masyarakat. Lantas, apa alasannya?
Apa itu Lord Luhut?
Tidak diketahui secara pasti, bagaimana dan kapan awal mula sebutan Lord Luhut disematkan kepada pria kelahiran 28 September 1947 tersebut. Namun, berdasarkan pantauan, Tempo menduga bahwa julukan itu muncul ketika Luhut Pandjaitan terdapat di berbagai pemberitaan yang menyangkut tugas-tugas tambahan dari Presiden Joko Widodo.
Sejumlah warganet di media sosial meyakini bahwa kader Partai Golongan Karya (Golkar) itu adalah tangan kanan Jokowi. Sederet jabatan dalam proyek mentereng kerap dipercayakan kepadanya sehingga disebut Lord Luhut, antara lain:
- Mengurus distribusi minyak goreng.
- Kepala Kantor Staf Kepresidenan (2014).
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (2015).
- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (2016)
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ad Interim atau sementara waktu (2016).
- Menteri Perhubungan Ad Interim (2020).
- Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Ad Interim (2020).
- Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri (P3DDN).
- Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (2020).
- Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali (2021).
- Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas (2021).
- Ketua Tim Gerakan Nasional (Gernas) Bangga Buatan Indonesia (BBI) (2021).
- Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung (2021).
- Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional (2022).
- Ketua Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Sawit (2023).
- Ketua Satgas Khusus (Satgasus) Percepatan Realisasi Investasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara (2023).
Mengacu pada penjelasan Kamus Cambridge, pengertian kata ‘Lord’ (bahasa Inggris) sendiri adalah Yang Mulia. Dalam arti informal, Lord mengarah pada sebutan untuk seorang laki-laki yang memiliki banyak kekuasaan dalam bidang kegiatan tertentu. Selain itu, ungkapan itu juga digunakan untuk menyebut Tuhan dalam agama Kristen dan Yahudi.
Kenapa Luhut Tak Suka Dipanggil Lord?
Soal penamaan Lord Luhut dalam podcast bersama Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, ia ditanya oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa berusaha mengulik penyebab keberatan Luhut Binsar Pandjaitan pada menit 14:23-14:33 dalam konten video bertajuk “Ada Luhut Di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal Bin Juga Ada!! NgeHAMtam.”
“Selama ini saksi disebut sebagai Lord Luhut, apa yang saudara maknai? Apakah itu berarti positif atau negatif?,” tanya salah satu JPU.
“Iya dalam konteks ini, saya merasa (julukan Lord) itu negatif ya. Seperti ngenyek (bahasa Jawa: menghina). Jadi, saya kan bukan anak muda, dan itu I have done a lot (sudah melakukan banyak hal) dalam pekerjaan saya. Saya sedih,” jelas Luhut.
Dalam video yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar itu, Fatia dengan gamblang mengatakan pejabat yang dituju adalah Luhut Pandjaitan. Lalu, Haris menambahkan, “LBP the Lord, the Lord.”
Pensiunan Jenderal TNI tersebut juga mengaku keberatan dengan pernyataan lain oleh kedua terdakwa dalam video berdurasi 26 menit 51 detik itu. Pasalnya, kata Jaksa, Fatia menyebut Luhut sebagai penjahat, “Iya dan lucunya juga bang, dari orang-orang di sini, di lingkungan ini, mereka tim pemenangannya Jokowi tahun 2015,” ucap Jaksa menirukan dialog dalam video.
Pilihan editor: Luhut Sedih Dapat Julukan Lord: Seperti Ngenyek Saya
MELYNDA DWI PUSPITA