TEMPO.CO, Jakarta - Top 3 Metro hari ini dimulai dengan berita Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menginstruksikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maria Qibtya untuk mempercepat proses pengisian kekosongan jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Heru merasa kursi yang kosong perlu segera diisi pejabat definitif guna mengoptimalkan pelayanan terhadap masyarakat.
Pada posisi dua ada berita Komisioner Komisi Kejaksaan Bhatara Ibnu Reza mengatakan soal kelanjutan 5 jaksa persidangan Haris Azhar dan Fatia Maulidianty yang dilaporkan oleh kuasa hukum dua aktivis itu masih membutuhkan waktu untuk menelitinya. Komisi Kejaksaan juga baru akan melakukan rapat pleno perihal ini pada Senin, 12 Juni 2023.
Di posisi 3 Top 3 Metro ada berita Haris Azhar langsung memberi klarfikasi soal urusan saham Freeport yang diungkap Luhut Binsar Pandjaitan dalam kesaksiannya di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 8 Juni 2023. Dalam kesaksiannya, Luhut menyebut bahwa Haris Azhar pernah menemui dirinya untuk mengurus saham Freeport bagi suku di Papua yang tinggal di dekat lokasi tambang. Pengurusan saham ini dilakukan pada saat Freeport harus divestasi sahamnya.
Berikut ini Top 3 Metro hari ini:
1. Heru Budi Instruksikan Proses Pengisian Kekosongan Jabatan di DKI Dipercepat
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menginstruksikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maria Qibtya untuk mempercepat proses pengisian kekosongan jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Heru merasa kursi yang kosong perlu segera diisi pejabat definitif guna mengoptimalkan pelayanan terhadap masyarakat.
"Saya minta kepada BKD Provinsi DKI Jakarta segera memproses pengisian jabatan yang kosong dan secepatnya harus diproses, diisi, serta dilantik," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat, 9 Juni 2023.
Heru menekankan proses penempatan pejabat baru Pemprov DKI harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, memenuhi prinsip manajemen talenta dan sistem merit dalam pengelolaan aparatur sipil negara (ASN).
Aturannya, pelantikan pejabat definitif harus disetujui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Heru berharap percepatan penempatan pejabat definitif dapat memacu jajaran Pemprov DKI menyusun program pembangunan yang lebih baik dalam rangka mewujudkan Jakarta sebagai kota bisnis berskala global.
"Perlu segera dilakukan bidding sesuai dengan aturan. Saya instruksikan kepada BKD untuk mempercepat proses ini," ujar Kepala Sekretariat Presiden itu.
Beberapa posisi strategis kini diisi Pelaksana tugas (Plt) mengingat adanya ASN yang memasuki masa purnabakti dan mutasi ke wilayah kerja lain. Kekosongan jabatan di DKI bukan baru kali ini terjadi.
Pemprov DKI Jakarta telah membuka seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (Eselon II) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Informasinya termaktub dalam Pengumuman Nomor 3 Tahun 2023 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tertanggal 22 Mei 2023.
Sekretaris Daerah atau Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono berharap sosok yang nantinya menempati jabatan itu memiliki kompetensi dan kapabilitas. "Kami memiliki SDM (sumber daya manusia) yang banyak, tinggal dilakukan kompetisi supaya kami mendapatkan paling bagus, tepat, dan kompeten,” ujar dia.
2. Haris Azhar Laporkan 5 Jaksa dalam Kasus Pembohongan Publik, Komisi Kejaksaan: Senin Pleno
Komisioner Komisi Kejaksaan Bhatara Ibnu Reza mengatakan soal kelanjutan 5 jaksa persidangan Haris Azhar dan Fatia Maulidianty yang dilaporkan oleh kuasa hukum dua aktivis itu masih membutuhkan waktu untuk menelitinya. Komisi Kejaksaan juga baru akan melakukan rapat pleno perihal ini pada Senin, 12 Juni 2023.
“Saya masih perjalanan dinas di Malang dan Insya Allah akan tiba di Jakarta hari ini. Untuk laporan kawan-kawan biasanya akan kami plenokan pada hari Senin,” katanya saat dihubungi Tempo, Jumat, 9 Juni 2023.
Saat ditanya soal Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumeda yang menanggapi soal pelaporan 5 jaksa, melalui surat resminya, ia menjelaskan bahwa jaksa hanya membacakan surat dari kuasa hukum.
Apakah surat itu juga akan menjadi pertimbangan laporan bisa lanjut atau tidak, Komisi Kejaksaan menegaskan masih membutuhkan waktu untuk mengkaji dan meneliti permasalahan tersebut. “Beri kami kesempatan untuk meneliti lebih lanjut dalam pleno kami minggu depan,” ucapnya.
Tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidianty mendatangi kantor Komisi Kejaksaan Jakarta Selatan untuk melaporkan lima Jaksa Penuntut Umum (JPU). Para jaksa itu menangani kasus Haris - Fatia vs Luhut Binsar Pandjaitan dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 29 Mei 2023.
3. Haris Azhar: Saya Bantu Masyarakat Adat di Papua Dapat Saham Divestasi Freeport
Haris Azhar langsung memberi klarfikasi soal urusan saham Freeport yang diungkap Luhut Binsar Pandjaitan dalam kesaksiannya di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 8 Juni 2023.
Dalam kesaksiannya, Luhut menyebut bahwa Haris Azhar pernah menemui dirinya untuk mengurus saham Freeport bagi suku di Papua yang tinggal di dekat lokasi tambang. Pengurusan saham ini dilakukan pada saat Freeport harus divestasi sahamnya.
Namun potongan kesaksian diterima oleh sebagian masyarakat bahwa Haris Azhar meminta jatah saham Freeport ke Luhut. Karena itulah, Haris yang masih berada di dalam runagan sidang mengaku menerima berbagai pesan di ponsel-nya soal urusan saham itu.
"Saya banyak dapat serangan, orang ngeledekin ang saya enggak kenala siapa," kata Haris saat menanggapi kesaksian Luhut.
Haris Azhar menegaskan bahwa dirinya tak meminta saham PT Freeport Indonesia ke Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Soal saya minta saham, saya sebetulnya keberatan,” katanya.
Haris Azhar membenarkan jika dia pernah menghubungi Luhut pukul 5 pagi dan menyinggung soal saham PT Freeport Indonesia. Namun, upayanya ini lantaran dia berstatus sebagai kuasa hukum salah satu masyarakat adat yang tinggal di sekitar lokasi pertambangan milik PT Freeport Indonesia.
Saat itu, kata Haris Azhar, Luhut selaku Menko Marves bertanggung jawab terhadap divestasi saham PT Freeport ke pemerintah Indonesia.
“Saya sebagai kuasa hukum masyarakat adat ketemu situasi bahwa belum ada peraturan daerah untuk memastikan pembagian saham. Bukan saya minta saham. Saya juga mengerti hukum dan saya memastikan itu. Maka setelah kita upaya di level Bupati tidak berhasil maka saya bilang ke klien saya mari kita datang ke Pak Menko Marves,” katanya
Haris membenarkan jika ia diterima dengan baik oleh staf-staf luhut di Kemenko Marves. Namun, ia menampik jika pertemuan ini karena ingin meminta saham untuk dirinya.
“Jadi kapasitas saya itu bukan saya minta saham. Itu, kan, divestasi. Itu, kan, sahamnya BUMN. Jadi kalau saudara jaksa penuntut umum mencoba mengaitkan hal tersebut seolah untuk membongkar motif. Saya mau bilang mohon maaf anda belum beruntung untuk dalilkan saya punya motif seperti itu,” katanya.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.