TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mengizinkan warga lepas masker ketika melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, kelonggaran penggunaan masker itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 26/SE/2023.
"Benar, sesuai edaran di atas," kata Syafrin dalam pesan tertulisnya saat dikonfirmasi pada Ahad, 11 Juni 2023.
Pertimbangkan kondisi transisi endemi COVID-19
SE tersebut mengatur tentang Himbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi. Kajian analisis lintas sektor yang dilakukan Pemprov DKI juga menjadi bahan pertimbangan diterbitkannya peraturan tersebut.
Isi surat edaran
Pertama, tetap melaksanakan vaksinasi COVID-19 hingga dosis penguat kedua, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia dan mereka dengan komorbiditas.
Kedua, diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi individu yang sehat dan tidak berisiko terpapar COVID-19, namun disarankan untuk tetap memakai masker dengan benar ketika tidak dalam keadaan sehat atau berisiko terpapar COVID-19.
Ketiga, disarankan selalu membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer) atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan demi melindungi diri dari virus.
Keempat, disarankan menjaga jarak bagi individu yang tidak dalam keadaan sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19.
Kelima, disarankan terus menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi. Selain itu, para pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, serta kegiatan skala besar, bersama dengan pemerintah daerah setempat, diimbau untuk terus melindungi masyarakat melalui upaya pencegahan guna mengendalikan penyebaran COVID-19.
Imbau vaksinasi hingga booster dosis keempat
Meski ada kelonggaran ini, Dishub DKI hanya membolehkan penumpang tidak memakai masker apabila kondisi tubuhnya sehat dan tak berisiko menularkan COVID-19. Pemprov DKI juga mengimbau pengguna kendaraan publik untuk melakukan vaksinasi hingga booster kedua atau dosis keempat.
Protokol kesehatan lain tetap perlu diperhatikan
Selain itu, masyarakat diharapkan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19, meski pemerintah telah menetapkan masa transisi dari pandemi menuju endemi. Misalnya dengan menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, dan membawa hand sanitizer.
Masyarakat dianjurkan aktifkan aplikasi SATUSEHAT
Syafrin pun menganjurkan pengguna transportasi umum mengaktifkan aplikasi SATUSEHAT agar kondisi kesehatan penumpang terpantau. "Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan," tulis Syafrin dalam surat edarannya soal lepas masker.