Jaksa melanjutkan, Haris dan Fatiah pun menyinggung purnawirawan TNI dan Polri yang mengambil keuntungan dalam proyek tambang tersebut. Ada beberapa anak muda asli Papua yang menolak, tapi ditetapkan sebagai KKB.
“Jadi penjahat juga kita,” ujar jaksa menirukan ucapan Fatiah.
Sidang pemeriksaan Luhut sebagai saksi pelapor berlangsung ricuh. Pihak pengadilan menerapkan pengamanan yang ketat sepanjang berjalannya persidangan. Pengamanan dilakukan di gerbang masuk pengadilan dan juga di pintu masuk ruang sidang.
Bahkan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur meliburkan semua sidang dan pelayanan publik pada hari Kamis kemarin, 8 Juni 2023.
Luhut polisikan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
Luhut Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya setelah keduanya membahas laporan berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’ dalam sebuah video podcast di YouTube Haris Azhar.
Video podcast itu diberi judul oleh Haris Azhar ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!’
Podcas itu dibuat berdasarkan kajian dari Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris Azhar dan Fatia dianggap hanya membuat pernyataan sepihak karena menyebut nama Luhut Pandjaitan di balik bisnis tambang yang ada di Papua.
Hal ini membuat Luhut marah dan sempat memberi somasi dua kali sebelum melapor Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya. Dalam persidangan, Luhut menyebut video Haris-Fatia itu fitnah dan julukan ‘Lord” kepadanya bentuk penghinaan.
“Iya dalam konteks ini saya merasa negatif (julukan lord), ya. Seperti ngenyek (mengejek) saya. Jadi, saya, kan, bukan anak muda lagi dan itu i have done a lot dalam pekerjaan saya. Saya sedih,” kata Luhut Binsar Pandjaitan.
Pilihan Editor: Luhut Mengaku Tak Alami Kerugian Materiil di Kasus Haris Azhar dan Fatia, Singgung Panggilan Lord