Jaksa penuntut umum (JPU) menyinggung soal video percakapan Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty dalam pembacaan dakwaan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan hari ini. Haris selaku Direktur Eksekutif Lokataru menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Jaksa mengutarakan video berjudul Ada Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!!Jenderal Bin Juga Ada!! NgeHAMtam itu yang membuat Luhut keberatan hingga akhirnya melaporkan Haris ke polisi. Salah satu pernyataan yang dipermasalahkan terekam pada menit 14:23 sampai 14:33.
“Nah kita tahu bahwa Toba Sejahtera Group ini, juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita,” kata JPU mempraktikkan dialog dalam Channel YouTube Haris Azhar berdurasi 26 menit 51 detik, yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.
Fatia kemudian gamblang menyebutkan pejabat yang dimaksud adalah Luhut Binsar Pandjaitan. Kemudian Haris menambahkan, “LBP the Lord. The Lord.”
Dalam video ini, Haris dan Fatia membahas tentang Luhut yang mereka sebut bermain dalam isu pertambangan di Papua. Pernyataan lain yang dipersoalkan Luhut terekam pada menit 18:00 hingga 21:00.
Fatia, kata jaksa, menyatakan Luhut sebagai penjahat. “Iya dan lucunya juga bang dari orang-orang yang ada di sini, di circle ini. mereka juga tim pemenangannya Jokowi di tahun 2015,” ucap jaksa.
Haris menimpali lagi ucapan Fatiah, “Ya kalau Lord Luhut kita jelas.”
Konteks ucapan penjahat di video Haris Azhar