TEMPO.CO, Jakarta - Bripda Haris Sitanggang akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok, Sony Rizal Taihitu. Pengacara keluarga Sony, Jundri R. Berutu mengatakan, anggota Densus 88 Polri tersebut bakal diadili pada Rabu lusa.
"Kasus pembunuhan oleh oknum Densus 88 Polri segera menjalani sidang perdana pada hari Rabu, 14 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Depok," ujar Jundri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 12 Juni 2023.
Kasus pembunuhan sopir taksi online ini berawal saat Haris Sitanggang wara-wiri mencari calon korban di sekitar wilayah Semanggi, Jakarta Selatan, pada Senin, 23 Januari 2023. Ketika mendapati Sony Rizal, Haris sengaja menggunakan jasa sopir taksi online ini tidak melalui aplikasi.
Bripda Haris meminta Sony mengantarnya ke Depok. Korban ditusuk berkali-kali di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh, pada waktu subuh, Senin 23 Januari 2023.
Bintara Polri itu pun langsung ditangkap pada hari yang sama pukul 16.30 WIB di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi.
Anggota Densus 88 itu ditangkap berdasarkan petunjuk barang bukti yang tertinggal di mobil Toyota Avanza warna merah metalik bernomor polisi B 1739 FZG yang dibawa korban. Identitas pelaku terdeteksi dari kartu tanda anggota Polri yang tertinggal di dalam mobil.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Haris Sitanggang mencoba merampas mobil karena butuh uang. "Perilakunya sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya, sehingga ini terjadi," tutur Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Selasa, 7 Februari 2023.
Istri Sony, Rusni Masna Asmita B. alias Meta ingin kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok ini diusut tuntas. Dia berupaya menata kehidupannya kembali setelah nyawa suaminya melayang dengan cara yang keji. "Karena saya harus menggantikan posisinya mencari nafkah," ujarnya, pada 7 Februari lalu.
Pilihan Editor: Anggota Densus 88 Bripda Haris Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online, Polda Metro Jaya Segera Gelar Rekonstruksi