TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler metropolitan pada Selasa pagi dimulai dari sidang pencemaran nama baik Luhut Pandjaitan. Dalam sidang itu, orang dekat Luhut akan menjadi saksi, yaitu staf Luhut.
Berita terpopuler selanjutnya adalah terdakwa kasus pencemaran nama baik Luhut, Fatia Maulidiyanti, menilai Asisten Bidang Media Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Singgih Widyastono telah memprovokasi bosnya.
Berita terpopuler lain adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menyatakan bakal mendukung Kaesang Pangarep dalam Pemilihan Wali Kota Depok 2024. Pernyataan dukungan Perindo kepada Kaesang itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo
Berikut 3 berita terpopuler kanal metropolitan pada Selasa pagi, 13 Juni 2023:
1. Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan Kembali Digelar Hari Ini
Sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan kembali digelar hari ini. Sidang dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti itu rencananya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pukul 09.00 WIB.
Kuasa hukum Haris-Fatia, M Isnur, belum mengetahui siapa saksi yang bakal dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). “Belum (tahu siapa saksi). Jadi, kemarin kan terakhir hakim tanya di ruang sidang saksi siapa, tapi menurut jaksa, saksi diperkirakan adalah orang dekat pelapor dengan Pak Luhut,” kata Isnur saat dihubungi, Senin, 12 Juni 2023.
Dari penjelasan jaksa tersebut, dia memperkirakan, saksi yang dimintai keterangan di meja sidang nanti adalah staf Luhut. Meski begitu, belum diketahui persis siapa saksinya.
“Kami belum dapat yang pasti siapa,” ucapnya.
Sebelumnya, Luhut telah bersaksi dalam sidang pekan lalu. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu yang melaporkan Haris-Fatia atas dugaan pencemaran nama baik.
Luhut melaporkan dua aktivis ini lantaran unggahan video Youtube berjudul ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam. Konten audio visual itu diunggah melalui kanal YouTube Haris Azhar pada 21 Agustus 2021.
Dalam video itu, Fatia menyebut Luhut sebagai pemegang saham Toba Sejahtera Group, yang seolah-olah digambarkan memiliki usaha pertambangan di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua.
Di sidang pembacaan dakwaan Haris pada 3 April 2023, jaksa membantah pernyataan tersebut. “Padahal, saksi Luhut sama sekali tidak pernah memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua maupun Papua wilayah lain,” ucapnya di ruang sidang pada April lalu.
Jaksa mengutarakan Luhut hanya memiliki saham di PT Toba Sejahtera. Akan tetapi, menteri Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu tak memegang saham di PT Tobacom Del Mandiri, anak perusahaan PT Toba Sejahtera.
PT Tobacom Del Mandiri pernah melakukan kerja sama dengan PT Madinah Quarrata’ain, namun tidak dilanjutkan lagi. PT Madinah Quarrata’ain hanya memiliki kerja sama konkret atas perjanjian pengelolaan Derewo Project dengan PT Byntech Binar Nusantara pada 23 Maret 2018.
Jaksa menyatakan tidak pernah ada dokumen ihwal keikutsertaan PT Toba Sejahtera, PT Tobacom Del Mandiri, dan PT Tambang Raya Sejahtera dalam pengembangan Derewo Project yang dilakukan bersama PT Madinah Quarrata’ain.
Karena itulah, JPU menganggap, keterangan Fatia dalam video soal Luhut Binsar Pandjaitan berdurasi 26 menit 51 detik itu mengandung fitnah dan pencemaran nama baik.
“Sehingga pernyataan saksi Fatia dalam informasi elektronik dalam video atau yang mengatakan keterlibatan saksi Luhut dalam kegiatan bisnis pertambangan di Papua mengandung muatan fitnah dan pencemaran nama baik karena menyebarkan informasi yang tidak benar,” terang jaksa itu.
Selanjutnya saksi sidang Haris Azhar dianggap telah provokasi Luhut...