2. Saksi Sidang Haris Azhar Dianggap Telah Provokasi Luhut Binsar Pandjaitan
Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Fatia Maulidiyanti, menilai Asisten Bidang Media Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Singgih Widyastono, telah memprovokasi bosnya. Menurut dia, tidak benar bahwa konten podcast dirinya dengan Haris Azhar telah menyinggung Luhut Binsar Pandjaitan.
“Pada akhirnya, hal itu menjerumuskan tanda kutip memprovokasi,” kata Fatia di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 12 Juni 2023.
Singgih adalah salah satu saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut hari ini. Di dalam ruang sidang, dia membeberkan, dirinya yang memberitahu Luhut soal konten YouTube Haris-Fatia berjudul Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada. Podcast tersebut tayang di YouTube Haris Azhar pada 21 Agustus 2021.
Singgih bersama tim media Luhut lainnya kemudian menganalisis video yang membahas laporan Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya ini sebanyak empat kali. Tak hanya itu, tim juga dua kali mengecek riset yang dibahas Haris-Fatia. Hasil analisa mereka bahwa ada beberapa pernyataan Haris-Fatia yang dianggap menyerang pribadi Luhut.
Asisten Bidang Media Menko Marves, Singgih Widyastono bersiap menyampaikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 12 Juni 2023. Sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tersebut beragenda mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
“Yang pertama, dari segi judul Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi Ops Militer Intan Jaya. Yang kedua, perkataan terdakwa Fatia yang bilang bermain pertambangan tanya ada di Papua,” tutur Singgih.
Dia bahkan mengaku telah membaca laporan tersebut secara utuh. Dari halaman pertama sampai 32 laporan, Singgih tak menemukan kalimat langsung yang menyebut diksi 'Lord Luhut' dan beberapa isu yang dibahas dalam podcast.
“Kami tidak menemukan kalimat langsung yang menyebut 'ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi ops militer di Intan Jaya',” ucapnya.
Haris dan Fatia menolak keterangan Singgih. Kubu mereka pun mengklaim isi berita acara pemeriksaan (BAP) Singgih berbeda dengan apa yang disampaikan di persidangan.
“Memang banyak keterangan-keterangan dari saudara saksi di sini yang tidak konsisten dengan BAP,” kata Fatia Maulidiyanti.
Selanjutnya Perindo ikut jejak PSI, PDIP dan Gerindra dukung Kaesang jadi Depok pertama...