TEMPO.CO, Tangerang - KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku kecolongan karena ada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg). KPU meminta kedua orang tersebut harus memundurkan diri.
Dua ASN di jajaran Pemerintah Kota Tangerang Selatan ini lolos dalam verifikasi data yang dilakukan oleh KPU Kota Tangsel.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tangsel Ajat Sudrajat mengatakan ada rentang waktu untuk cek data sampai 23 Juni 2023. Hal itu ia sampaikan usai rapat koordinasi dengan Bawaslu, TNI/Polri dan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel.
"Kita akan cek. Di masa penyerahan kita akan sampaikan ada beberapa bacaleg harus mundur," ujarnya, Selasa 13 Juni 2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari KPU Tangsel, ada dua ASN Pemkot Tangsel yang terdaftar sebagai bacaleg.
Ajat menyatakan, dalam pasal regulasi pencalonan disebutkan jika bacaleg yang pekerjaannya berstatus sebagai TNI/Polri dan ASN, mereka harus mundur dari pekerjaannya.
Bacaleg harus menyertakan surat pengunduran diri dan tanda terima di masa pengajuan pendaftaran bacaleg.
"Nah jika ini memang hasil rakor kita sampaikan ke lembaga terkait, apakah bacaleg yang mendaftar kemarin ada sebagai ASN," ujarnya.
MUHAMMAD IQBAL
Pilihan Editor: 2 ASN Tangerang Selatan Terdaftar sebagai Bacaleg