Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lawan Agung Sedayu di Sengketa Lahan di Tangerang, Charlie Minta Perlindungan Jokowi & Mahfud MD

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee
Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Charlie Chandra, seorang yang mengaku sebagai ahli waris lahan seluas 8,7 hektare dan kini telah disulap menjadi lahan komersial di Pantai Indah Kosambi (PIK 2) Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang meminta perlindungan hukum ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi

Kuasa hukum Charlie Chandra, Fajar Gora mengatakan, selain ke Presiden Jokowi, surat meminta perlindungan hukum telah mereka layangkan ke Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD, dan Kapolri Jenderal Sigit Listyanto Prabowo." Yang pertama ke Pak Jokowi, selanjutnya ke Menkopulhukam, dan Kapolri," kata Fajar, Selasa, 13 Juni 2023. 

Fajar mengatakan, langkah meminta perlindungan hukum mereka sampaikan karena merasa sudah buntu dan tidak berdaya menghadapi masalah ini. "Karena kami sudah tidak berdaya, kami sudah tidak tahu ke mana lagi bertanya," kata dia.

Sebelumnya, Charlie Chandra melaporkan penyidik Sub-Direktorat Harta dan Benda Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Polisi Satu Iswanto ke Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian karena diduga merekayasa kasus dalam sengketa empang seluas 8,7 hektare di Pantai Indah Kosambi (PIK 2). 

Iswanto dilaporkan Charlie Chandra, ahli waris pemilik lahan empang yang berlokasi di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, yang telah disulap menjadi kawasan komersil di PIK 2.  

"Kami laporkan ke Propam karena kami berpendapat ada dugaan rekayasa kasus terhadap klien kami, Charlie Chandra," ujar Kuasa Hukum Charlie Chandra, Fajar Gora, Selasa 13 juni 2023. 

Fajar mengungkapkan, indikasi kuatnya rekayasa kasus dalam sengketa lahan antara Charlie versus PT Agung Sedayu Group, pengembang kawasan PIK 2 ini, tampak dari hadirnya penyidik Iswanto saat perundingan di kantor Agung Sedayu, PIK, beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan dua pihak untuk berunding soal lahan tersebut, menurut Fajar, Iptu IS atau Iswanto berada dalam ruangan dan ikut dalam pertemuan itu.

"Ngapain penyidik ada di situ, relevansinya apa, urgensinya apa. Setahu kami, kantor Harda Polda Metro Jaya di Jalan Sudirman, tapi kenapa ada di PIK?" kata Fajar.  

Ia menilai, kehadiran Iptu Iswanto di kantor PIK memperlihatkan penyidik sudah tidak objektif dan cenderung berpihak ke pengembang." Polisi bukan mediator, tapi tugasnya menyelidik dan menyidik. Urgensinya apa polisi ada dikubu itu," kata dia. 

Fajar menduga, Iswanto berperan dalam upaya kriminalisasi dan rangkaian kasus hukum yang menjerat Charlie dalam dua tahun terakhir. Sebab, kata Fajar, sejak perundingan lahan pada 2021 buntu, Charlie selalu ditarget dengan laporan demi laporan ke polisi. "Charlie dilaporkan penggelapan, dan memberikan keterangan palsu," ujarnya. 

Fajar menilai laporan penggelapan terhadap Charlie ini aneh dan janggal. "Seorang yang pegang sertifikat bapaknya sendiri kok dituduh melakukan penggelapan," kata Fajar.  

Ia mengungkapkan, Charlie pertama dilaporkan pada November 2021 dengan sangkaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan  penggelapan. Karena Charlie taat dan patuh hukum, kata Fajar, pada Februari 2022, Charlie memberikan klarifikasi. "Setelah memberikan klarifikasi proses penyelidikan, klien kami seperti tiarap," kata Fajar.  

Namun pada November 2022, kata Fajar, keluar surat perintah penyidikan atau sprindik dengan sangkaan penggelapan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP langsung dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Banten." Kasus ini sempat terhenti dan adem beberapa bulan," kata Fajar. 

Menurut Fajar, kasus ini kembali ramai setelah Charlie mengajukan proses balik nama sertifikat hak milik atau SHM pada Februari 2023. Ia mengatakan, semua sepertinya bergerak. BPN, kata dia, bergerak makin aktif perihal pembatalan SHM.

Polda, lanjut dia, mengeluarkan sprindik lagi pada 23 Februari 2023. Dan, pada 28 Februari Polda Metro Jaya  mengelurakan surat perintah penyitaan, serta 2 Maret mereka mengajukan permohonan penyitaan ke Pengadilan Negeri Tangerang. "Lalu, pada 3 Maret lalu langsung disita dan pada saat yang sama keluar surat keputusan pembatalan pencatatan peralihan SHM oleh Kakanwil Banten," kata Fajar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dihubungi Tempo, Iptu Iswanto belum menanggapi laporan ini." Nanti saya cek dulu,"ujarnya, kemarin.

Baca juga: Cerita Pemilik Empang 8,7 Hektare di PIK 2 Soal Dugaan Dikriminalisasi Sampai Ayah Meninggal

Klaim lahan sengketa dikuasai sepihak

Charlie Chandra merupakan ahli waris lahan seluas 8,7 hektare di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang yang kini telah menjadi kawasan komersial di PIK 2. 

Fajar mengatakan, lahan milik kliennya tersebut dikuasai sepihak, diserobot dan telah diubah menjadi lahan komersil dan dipasarkan dengan harga Rp 20 juta per meter. Menurut Fajar , lahan SHM nomor 5 Desa Lemo itu kini secara fisik berada dalam kluster Tokyo Riverside yang berada dalam kawasan PIK 2 milik pengembang  PT Agung Sedayu Grup.

Fajar mengungkapkan, dugaan penyerobotan lahan ini berawal dari tahun 2014 lalu. Saat itu, Sumita Chandra, ayahanda Charlie Chandra, didatangi pihak PT Mandiri Bangun Makmur atau PT MBM, anak perusahaan PT Agung Sedayu Group yang menangani pembebasan lahan. "Saat itu MBM menawar tanah dengan harga yang tidak sesuai, sehingga hal tersebut ditolak Sumita," kata Gora.  

Belakangan, kata dia, karena penolakan itu Sumita dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pemalsuan dokumen. "Sampai akhirnya kasus dihentikan karena Sumita sakit dan akhirnya meninggal." 

Tahun 2015, kata Fajar, lahan milik Sumita itu tersebut dipagar dan diuruk oleh PT MBM secara sepihak. "Dan, kini empang itu telah berubah menjadi jalan dan kawasan komersil di PIK 2," katanya.  

Pada awal 2022, PT MBM kembali menawar tanah itu dengan menghubungi anak Sumita Chandra, Charlie Chandra. "Namun Charlie menolak karena harga yang mereka tawarkan tidak sesuai," kata Fajar. Charlie pun kemudian dilaporkan PT MBM ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melanggar Pasal 266 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. "Tapi, baru-baru ini laporan itu dihentikan dan Polda Metro Jaya telah menerbitkan SP3, karena minim bukti," kata Fajar. 

PT MBM membantah telah menyerobot dan menguasai secara sepihak lahan 8,7 hektare itu. "Tuduhan penyerobotan itu tidak benar, penguasaan lahan oleh PT MBM sudah sesuai prosedur. Kami bergerak sesuai jalur hukum," ujar kuasa hukum PT MBM, Aulia Fahmi saat dihubungi Tempo

Menurut Aulia, PIK 2 melalui PT MBM menguasai lahan itu berdasarkan Izin Pengelolaan Lahan atau (IPL) dari Pemerintahan Kabupaten Tangerang. Menurut dia, PT MBM membeli tanah tersebut dari pihak pertama atas nama The Pit Nio. "Dia diberikan kuasa oleh ahli waris The Pit Nio sebagaimana Akta Surat Kuasa nomor 11 tanggal 09 Maret 2015 atas obyek tanah SHM Nomor. 5/Lemo atas nama The Pit Nio, seluas 87.100 meter persegi yang diterbitkan Kantor Pendaftaran Tanah Tangerang," kata Aulia.

Pilihan Editor: Sengketa Empang 8,7 Hektar di PIK 2, Agung Sedayu Klaim Beli Lahan dari Pihak Pertama

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

2 jam lalu

Logo Microsoft terlihat di Los Angeles, California A.S. pada Selasa, 7 November 2017. (ANTARA/REUTERS/Lucy Nicholson/am.)
Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?


Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

5 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.


Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

15 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

15 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

17 jam lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

21 jam lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

22 jam lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.


Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.


Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?