TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meminta Dinas Perhubungan DKI menindak praktik parkir liar setelah viral juru parkir palak pengendara motor di Senayan. William mengatakan pemda perlu menindak tegas hal tersebut.
"Ini bukan kejadian pertama, harus ada evaluasi total dari Dishub DKI, khususnya wilayah jantung ibu kota seperti Masjid Istiqlal, kawasan Senayan dan lainnya," ucap dia pada Jumat 16 Juni 2023 melalui keterangan tertulis.
William menyebut pemerintah DKI harus memberantas parkir liar di Jakarta. Selain merugikan masyarakat, parkir liar juga berpotensi mengurangi potensi pendapatan daerah.
"Segera lakukan standarisasi aturan main parkir di Jakarta oleh Dishub, karena banyak potensi pendapatan dari parkir yang hilang dan tidak masuk ke kas daerah,"
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengatakan penataan parkir juga menjadi salah satu solusi mengurangi kemacetan Jakarta. "Parkir liar juga menjadi salah satu faktor terjadinya kemacetan di ibu kota. Belum lagi harus dipertanyakan ke mana aliran dana parkir liar tersebut," ujar dia.
Masalah parkir liar menjadi sorotan setelah video viral di media sosial tukang parkir mematok tarif parkir Rp 10 ribu kepada pengendara motor. Dalam video itu, sang juru parkir sempat cekcok dengan seorang pengendara setelah meminta bayaran parkir itu.
"Parkir Rp 10.000. Jangan bikin peraturan parkir sembarangan. Semua ada peraturannya. Jangan macam-macam jadi pungli, jangan pungli ya, jangan meras. Semua orang berhak parkir jangan larang orang parkir. Semenjak masih ada dan tempatnya betul, boleh," ujar pemilik motor dalam video tersebut.
Setelah video itu viral, polisi sudah memanggil sang juru parkir untuk dimintai klarifikasi. Namun, Polsek Tanah Abang melepaskan juru parkir itu tersebab tidak ditemukannya unsur pidana.
Rabu lalu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Komarudin angkat bicara soal parkir liar yang sering ditemukan di wilayahnya. Komarudin mengatakan, saat ini pertumbuhan kendaraan lebih cepat daripada fasilitas parkir yang tersedia.
"Parkir itu sebuah fenomena, yang memang tidak khusus di Ibu Kota ya, sulit. Pertumbuhan kendaraan tidak sebanding dengan kantong parkir yang ada," ujar Komarudin di Polda Metro Jaya, Rabu, 14 Juni 2023.
Dia menuturkan, parkir liar banyak ditemukan di titik keramaian. Ruang publik yang banyak parkir tidak resmi itu seperti pasar, dekat pusat perbelanjaan, maupun tempat makan. Meski kantong parkir kurang, Komarudin mengatakan, tidak ada pembenaran perihal parkir liar. "Tentunya parkir liar tidak dibenarkan, itu lebih kepada jasa," katanya.
Pilihan Editor: Viral Parkir Liar di Jakarta Pusat, Kapolres Sebut Pertumbuhan Jumlah Kendaraan Tidak Sebanding dengan Kantong Parkir