TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat tangkap 4 kurir narkoba dalam dua operasi di dua lokasi berbeda hasil pengembangan kasus Ketua RT di Senen jadi pengedar sabu
Sebanyak 3 kurir ditangkap di Rest Area Terpeka KM 269 Balian Makmur Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan pada pada 11 Juni 2023 pukul 11.00. Satu kurir lain ditangkap di kawasan Kapuk, Jakarta Utara, pada 12 Juni.
“Penangkapan 4 orang yang diduga menjadi kurir sabu dengan tujuan Jakarta,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin dalam konferensi pers, Jumat, 16 Juni 2023.
Penangkapan tersebut buntut dari laporan warga terhadap Ketua RT di Senen berinisial EM yang mengedarkan sabu di kawasan Bungur, Jakarta Pusat.
EM mengedarkan sabu seberat 4,04 gram atau 11 paket siap edar yang akan dikirim ke sosok berinisial IS dan AS.
Dalam penangkapan 4 kurir sabu itu, polisi menangkap tiga pria asal Aceh yaitu W, J dan MD serta satu kurir di Depok, ALF. Polisi menyita 20 bungkus plastik terdiri dari 12 plastik hijau dan 8 plastik oranye berisi kristal narkoba dengan berat 20,676 kilogram. Polisi juga menyita barang bukti satu unit truk merek Mitsubishi Fuso, 1 gawai merek Oppo warna hitam, gawai Nokia, 1 gawai merek Redmi dan sepeda motor merek Viar warna merah.
Penangkapan tersebut diklaim telah menyelamatkan 100.000 jiwa warga dari konsumsi sabu. Total kerugian 20 kilogram jika dirupiahkan mencapai Rp 30 miliar.
Atas perbuatan tersebut, empat kurir narkoba itu terancam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara.
Selanjutnya Ketua RT pengedar narkoba dapat sabu dari Sumatera...