TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) KI Jakarta menyebut telah menindak juru parkir liar di Senayan yang diduga melakukan pemalakan terhadap pengendara motor. Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo sudah berkoordinasi dengan pihak berwajib soal pungutan parkir liar di Senayan itu.
"Untuk jukir itu, kami koordinasikan dengan rekan kepolisian," kata Syafrin pada Jumat 16 Juni 2023 di Jakarta Selatan.
Syafrin menjelaskan sejatinya tempat yang menjadi lahan parkir di Senayan yang viral di media sosial itu merupakan tempat yang memang dibolehkan untuk parkir. Namun petugas yang biasa berjaga di tempat tersebut memang berhalangan hadir karena sakit.
"Sehingga terjadi kekosongan. Nah, itu diisi oleh yang namanya jukir liar," ujar dia.
Oleh sebab itu, Syafrin mengatakan Dishub DKI langsung berkoordinasi dengan berbagai pihak perihal masalah itu. Sehingga saat ini juru parkir liar itu sudah dipanggil oleh kepolisian.
Sebelumnya, viral video di media sosial tukang parkir mematok harga Rp 10 ribu kepada pengendara motor. Dalam video itu, sang juru parkir sempat cekcok dengan seorang pengendara setelah meminta bayaran parkir itu.
"Parkir Rp 10.000. Jangan bikin peraturan parkir sembarang. Semua ada peraturannya. Jangan macam-macam jadi pungli, jangan pungli ya, jangan meras. Semua orang berhak parkir jangan larang orang parkir. Semenjak masih ada dan tempatnya betul, boleh," ujar pemilik motor dalam video tersebut.
Video viral parkir liar itu juga sempat ditanggapi oleh anggota DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana mendesak pemerintah daerah untuk segera menertibkan parkir liar tidak hanya di Senayan tapi juga di seluruh Jakarta.
"Segera lakukan standarisasi aturan main parkir di Jakarta oleh Dishub, karena banyak potensi pendapatan dari parkir yang hilang dan tidak masuk ke kas daerah," ujar politikus Partai Solidaritas Indonesia itu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Komarudin juga sudah angkat bicara pada Rabu 14 Juni 2023 perihal masalah itu. Ia mengatakan parkir liar tidak dibenarkan meski kantong parkir resmi yang ada jauh di bawah jumlah kendaraan di Ibu Kota.
"Tentunya parkir liar tidak dibenarkan, itu lebih kepada jasa," kata dia.
Polsek Tanah Abang sudah memanggil sang juru parkir liar tersebut. Namun, polisi melepaskan juru parkir itu tersebab tidak ditemukannya unsur pidana.
Pilihan Editor: Anggota DPRD Minta Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar Usai Viral Pemalakan Juru Parkir di Senayan