TEMPO.CO, Jakarta - Nicholas Catra Prakoso, 29 tahun, adik kandung Moses Bagus Prakoso korban tabrak lari di Cakung, Jakarta Timur berharap pelaku pelindas kakaknya juga dijerat dengan pasal pidana. Menurut dia, peristiwa itu tidak murni kecelakaan lalu lintas.
“Ada faktor kesengajaan yang seharusnya ditindak menggunakan KUHP,” kata Nicholas saat dihubungi Tempo, Sabtu, 17 Juni 2023 malam.
Selain sanksi pidana, Nicholas meminta pelaku dihukum untuk bertanggung jawab terhadap keluarga Moses. Kecelakaan itu membuat Moses meninggalkan empat orang anak dan istri.
Kejadian ini berawal saat OS, 26 tahun, pengemudi Toyota Avanza sedang mengantar ibunya berangkat kerja pada Rabu, 14 Juni 2023. Di perjalanan kendaraannya bersenggolan dengan motor Honda PCX yang ditunggangi Moses.
Keduanya terlibat cekcok. Moses yang marah disebut merusak spion mobil OS dan pergi meninggalkan lokasi. OS mengejar dan menabraknya lalu pergi. Akibat hal ini Moses meninggal dunia. Kejadian itu pun terekam di kamera pengawas dan sempat viral di media sosial.
Kepada polisi, OS mengatakan awalnya dia hanya ingin menghentikan sepeda motor yang dikendarai korban. Namun, dia malah menabrak sepeda motor itu hingga Moses jatuh dan terlindas dekat pintu masuk tol Cakung-Kelapa Gading.
Keluarga Bantah Korban dan Pelaku saling Kenal
Nicholas menuturkan pihak keluarga tidak mengenal OS dan membantah jika mereka bertetangga.
Menurut Nicholas, usai kecelakaan ini pihak keluarga sudah mendatangi kepolisian sebanyak empat kali untuk membuat laporan polisi. Namun, kata Nicholas, laporannya ditolak karena penyidikan dari Satlantas belum selesai.
Pihak keluarga juga tidak menerima undangan untuk hadir dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik. “Kami tidak dipanggil, kemungkinan gelar perkara internal,” ucapnya.
Pihak keluarga hingga saat ini, belum mendapatkan laporan penyidikan termasuk soal kronologis lengkap kecelakaan dan penyebab pasti kakaknya tewas.
Pilihan Editor: Polisi Dalami Peluang Jerat Pelaku Tabrak Lari di Cakung dengan Pasal Pembunuhan