TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Sejumlah warga Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, diduga menjadi korban penyimpangan dalam program prioritas nasional berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini berasal dari 2018 lalu dan dikenal sebagai pembagian sertifikat gratis Jokowi (Presiden Joko Widodo).
Nyatanya program ramai dipungut biaya, dan bahkan hingga kini ada sertifikat alas hak atas tanah yang diajukan belum juga diterima. Ini seperti yang diungkap Sidik, warga Jelupang, RT 16/05. "Sampai saat ini sertifikat kami belum jadi, padahal itu sudah dari 2018 lalu," kata dia saat dijumpai Tempo di rumahnya, Jumat 16 Juni 2023.
Praktik pungutan yang dialaminya sebesar Rp 30 juta saat mengajukan sertifikasi 6 bidang lahan milik keluarganya. 'Biaya pengurusan' Rp 5 juta per sertifikat disebutkannya diminta dan diberikan kepada dua orang berinisial M dan N, pegawai di kelurahan setempat.
"Yang saya herankan itu dua orang atau dua bidang punya saudara saya jadi. Tapi yang empat enggak, padahal itu setorannya bareng," ujarnya.
Sidik mengaku sempat mendatangi kedua pegawai tersebut namun hanya mendapatkan janji-janji hingga kini. "Dia si bilangnya masih ada 100 lebih yang belum jadi," kata Sidik menambahkan.
Sidik juga sempat mendatangi Kantor ATR BPN Kota Tangerang Selatan untuk mengecek langsung berkas miliknya. "Tapi pas dicek itu enggak semua berkas kami yang masuk. Hanya dua yang masuk dan itu sudah jadi," kata dia.
Sejumlah warga Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, mempertanyakan sertifikat tanah yang belum juga diterima ke Kantor BPN Tangerang Selatan. Mereka adalah peserta program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2018, atau yang dikenal sebagai pembagian sertifikat gratis Jokowi. (TEMPO/Muhammad Iqbal).
Sopian, warga Jelupang lainnya mengaku menjadi korban serupa dalam program sertifikat gratis dari Jokowi ini. Sertifikat atas tanah miliknya yang seluas 180 meter persegi belum juga terbit dan diterima hingga saat ini.
Untuk pengajuan di PTSL, Sopian mengaku sudah menyetorkan Rp 6 juta. "Saya ada dua kwitansi yang pertama itu nominal 5 juta terus dia minta lagi satu juta buat biaya tambahan kepengurusan," ujarnya.
Lurah Jelupang Ridwan Arifin membenarkan adanya ketersendatan dalam pengurusan PTSL tersebut. Menurutnya, koordinasi masih terus diupayakannya dengan Kepala BPN setempat. "Akan kami selesaikan," ujarnya menjanjikan.
Ridwan mengatakan kelengkapan berkas penyebab keterlambatan selama ini. "Kebetulan saya juga baru disini makanya lagi mempelajari apa saja si yang menjadi kendala," kata dia.
Pilihan Editor: Mobil Listrik Mercy Tabrak Pagar Pembatas Tol JORR, Polisi Beberkan yang Terjadi