TEMPO.CO, Jakarta - Masa Pendaftaran Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta 2023/2024 untuk jenjang SD sudah dibuka.
Peserta didik baru sudah bisa mengakses informasi pendaftaran PPDB Online di website https://ppdb.Jakarta.go.id. Simak cara pendaftaran dan persyaratannya.
Calon Peserta Didik Sekolah Dasar (SD).
Syarat calon peserta didik untuk SD syarat yang harus dipenuhi, yakni.
1. Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023
Baca Juga:
2. Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak yang berwenang.
3. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2023.
PPDB DKI untuk jenjang SD ada 3 jalur, yakni afirmasi, zonasi dan pindah tugas orangtua.
Mekanisme pendaftarannya yakni calon peserta didik baru mempelajari alur pendaftaran daya tampung di https://ppdb.jakarta.go.id.
Kemudian CPDB atau calon peserta didik baru melakukan pengajuan akun dan verifikasi kartu keluarga (KK), cek status ajuan akun, aktivasi pin token serta memilih sekolah dari rumah secara daring.
Tahap berikutnya CPDB mengecek dan memantau hasil seleksi secara daring.
Terakhir, CPDB melihat hasil pengumuman seleksi dan melakukan lapor diri secara daring.
Seluruh proses pendaftaran atau PPDB ini tidak dipungut biaya.
Pengajuan akun dilakukan sejak 15 Mei 2023.
1. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi bagi anak asuh panti. Input ke dalam sistem dibuka pada 12 sampai 27 Juni 2023, pengumuman hasil seleksi 28 Juni 2023 pukul 17.00 WIB dan lapor diri pada 30 Juni 2023 dan 1 Juli 2023 dari 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.
Jalur afirmasi untuk anak penyandang disabilitas, jadwal pendaftaran dan verifikasi dokumen serta proses pemilihan sekolah dibuka pada 12-14 Juni 2023 mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Pengumuman hasil seleksi 14 Juni 2023 pukul 17.00 WIB. Jadwal melaporkan diri pada 15-16 Juni 2023 pukul 08.00 WIB sampai 14 Juni 2023.
Jalur afirmasi bagi anak yang terdaftar dalam DTKS atau anak dari penerima kartu pekerja Jakarta dan anak dari pengemudi TransJakarta yang mengemudi bus kecil. Pendaftaran serta pemilihan sekolah dibuka pada 19-21 Juni 2023 pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB, proses seleksi 19-21 Juni 2023 pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB, pengumuman 28 Juni 2023 pukul 17.00 WIB dan lapor diri 23 Juni 2023 pukul 00.01 WIB sampai 14.00 WIB.
2. Jalur Zonasi
Pendaftaran dan pemilihan zonasi sekolah dibuka pada 12-14 Juni 2023 waktu yang disediakan 08.00 WIB sampai 14.00 WIB. Proses seleksi dilakukan dengan jadwal yang sama. Sedangkan pengumuman hasil seleksi pada 14 Juni 2023 pukul 17.00 WIB. Jika lolos, CPDB wajib melaporkan diri pada 23 Juni 2023 pukul 00.01 sampai 14.00 WIB secara daring.
3. Jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru
Pendaftaran dilakukan 12-27 Juni 2023 pukul 08.00 sampai 24.00 WIB. Verifikasi dokumen dan proses seleksi 26-28 Juni 2023 pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB. Pengumuman pada 28 Juni 2023 pukul 17.00 WIB, untuk peserta yang lolos diwajibkan melaporkan diri pada 1 Juli 2023 pukul 00.01 sampai 14.00 WIB.
4. Tahap kedua
Pendaftaran dan pemilihan sekolah pada 26-27 Juni 2023 pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Verifikasi dokumen 26-28 Juni 2023 pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB. Pengumuman pada 28 Juni 2023 pukul 17.00 WIB. Peserta yang lolos wajib lapor diri pada 30 Juni dan 1 Juli 2023 pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
5. Tahap ketiga
Pendaftaran dan pemilihan sekolah hingga seleksi pada 3-5 Juli 2023 dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB. Pengumuman hasil seleksi PPDB DKI pada 5 Juli 2023 pukul 17.00 WIB dan peserta yang lolos wajib laporkan diri pada 6-7 Juli 2023 pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Pilihan Editor: PPDB DKI Jalur Prestasi Dipertanyakan Orang Tua Murid