TEMPO.CO, Jakarta - Konflik antara para pemilik ruko dan Ketua RT. 11, RW. 03, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Riang Prasetya belum selesai. Pembongkaran ruko serobot bahu jalan dan menutup saluran air yang melibatkan Pemprov DKI Jakarta tidak menyelesaikan masalah.
Baru-baru ini, para pemilik ruko melalui kuasa hukum mereka, Kamaruddin Simanjuntak, melaporkan Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan perusakan.
“Laporan polisi di Polda Metro Jaya yang dilaporkan oleh pelapor melalui kuasa hukumnya, Bapak Kamarudin Simanjuntak, adalah hak hukum setiap warga negara yang saya hormati,” kata dia melalui pesan singkat, Sabtu, 24 Juni 2023.
Namun, Riang mengatakan dirinya pun berhak untuk melaporkan balik yang menuduh dirinya telah melakukan tindak pidana perusakan dan penggelapan dalam jabatannya sebagai ketua RT. “Padahal faktanya saya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang mereka tuduhkan pada diri saya,” ujarnya.
Riang Prasetya menyatakan akan membuktikan laporan polisi yang diberikan kepadanya hanyalah tuduhan palsu dan fitnah.
Menurut dia, laporan polisi yang dilakukan oleh para pemilik ruko kepada dirinya adalah serangan hukum yang akan ia hadapi. Ia mengklaim hal ini tidak menyurutkan langkahnya menjaga lingkungan dengan memastikan bahu jalan dan saluran air tetap berfungsi sebagaimana mestinya.
“Karenanya sekalipun ada laporan polisi terhadap diri saya yang dimaksudkan untuk menyerang saya sebagai pribadi tidak akan menghentikan langkah saya untuk memperjuangkan kebenaran,” katanya.
Tujuannya, ucap Riang, agar para pemilik ruko tidak mengunakan bahu jalan untuk kepentingan ekonomi pribadi, tetapi harus memperhatikan hak-hak publik terhadap bahu jalan dan saluran air guna mencegah potensi kemacetan dan banjir.
Pilihan Editor: Ketua RT Pluit Riang Prasetya Dilaporkan ke Polda Metro soal Dugaan Perusakan Ruko Serobot Bahu Jalan